TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Saksi Bechi Sebut Dakwaan Tak Tepat, Pengacara Korban: Gak Update

Gak Update ilmu hukum soal kekerasan seksual

Bechi saat keluar dari Ruang sidang Cakra, senin (15/8/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Saksi ahli pidana yang dihadirkan terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi menyebut dakwaan Bechi tak memenuhi unsur Pasal 285 KUHP tentang perkosaan, Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan Pasal 294 tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Pengacara korban pun angkat bicara mengenai hal tersebut.

Baca Juga: Saksi Ahli Sebut Tak Ada Relasi Kuasa dalam Kasus Bechi

1. Ahli hukum tidak update perkembangan ilmu hukum

Ilustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Pengacara korban, Anna Abdillah mengatakan, sebagai ahli pidana, saksi tersebut tidak update perkembangan ilmu hukum. Terutama yang berkaitan dengan kasus kekerasan seksual.

"Dia sebagai ahli pidana tidak update perkembangan ilmu hukum, khususnya berkaitan dengan paradigma penanganan kasus kekerasan seksual," ujarnya kepada IDN Times, Rabu (28/9/2022).

2. Ahli hukum hanya memaknai pembaruan kasus kekerasan seksual

Bechi saat hendak masu ke dalam ruang sidang Cakra PN Surabaya, Senin (15/8/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Anna berpendapat, saksi ahli yang tidak update mengenai pembaruan hukum terhadap frasa kekerasan seksual akan berpatokan pada definisi normatif KUHP. Ia hanya akan memaknai kekerasan seksual pada ada atau tidaknya kekerasan.

"Dia akan berpatokan pada definisi normatif KUHP, di mana memaknai kekerasan seksual hanya sempit pada ada tidaknya kekerasan," tuturnya.

Baca Juga: 3 Saksi dari Pihak Bechi Dihadirkan, Klaim Korban Baik-baik Saja

Berita Terkini Lainnya