Saksi Bechi Sebut Dakwaan Tak Tepat, Pengacara Korban: Gak Update
Gak Update ilmu hukum soal kekerasan seksual
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Saksi ahli pidana yang dihadirkan terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi menyebut dakwaan Bechi tak memenuhi unsur Pasal 285 KUHP tentang perkosaan, Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan Pasal 294 tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Pengacara korban pun angkat bicara mengenai hal tersebut.
Baca Juga: Saksi Ahli Sebut Tak Ada Relasi Kuasa dalam Kasus Bechi
1. Ahli hukum tidak update perkembangan ilmu hukum
Pengacara korban, Anna Abdillah mengatakan, sebagai ahli pidana, saksi tersebut tidak update perkembangan ilmu hukum. Terutama yang berkaitan dengan kasus kekerasan seksual.
"Dia sebagai ahli pidana tidak update perkembangan ilmu hukum, khususnya berkaitan dengan paradigma penanganan kasus kekerasan seksual," ujarnya kepada IDN Times, Rabu (28/9/2022).
Baca Juga: 3 Saksi dari Pihak Bechi Dihadirkan, Klaim Korban Baik-baik Saja