Saksi Bechi Sebut Dakwaan Tak Tepat, Pengacara Korban: Gak Update

Gak Update ilmu hukum soal kekerasan seksual

Surabaya, IDN Times - Saksi ahli pidana yang dihadirkan terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi menyebut dakwaan Bechi tak memenuhi unsur Pasal 285 KUHP tentang perkosaan, Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan Pasal 294 tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Pengacara korban pun angkat bicara mengenai hal tersebut.

1. Ahli hukum tidak update perkembangan ilmu hukum

Saksi Bechi Sebut Dakwaan Tak Tepat, Pengacara Korban: Gak UpdateIlustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Pengacara korban, Anna Abdillah mengatakan, sebagai ahli pidana, saksi tersebut tidak update perkembangan ilmu hukum. Terutama yang berkaitan dengan kasus kekerasan seksual.

"Dia sebagai ahli pidana tidak update perkembangan ilmu hukum, khususnya berkaitan dengan paradigma penanganan kasus kekerasan seksual," ujarnya kepada IDN Times, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga: Saksi Ahli Sebut Tak Ada Relasi Kuasa dalam Kasus Bechi

2. Ahli hukum hanya memaknai pembaruan kasus kekerasan seksual

Saksi Bechi Sebut Dakwaan Tak Tepat, Pengacara Korban: Gak UpdateBechi saat hendak masu ke dalam ruang sidang Cakra PN Surabaya, Senin (15/8/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Anna berpendapat, saksi ahli yang tidak update mengenai pembaruan hukum terhadap frasa kekerasan seksual akan berpatokan pada definisi normatif KUHP. Ia hanya akan memaknai kekerasan seksual pada ada atau tidaknya kekerasan.

"Dia akan berpatokan pada definisi normatif KUHP, di mana memaknai kekerasan seksual hanya sempit pada ada tidaknya kekerasan," tuturnya.

3. Saksi ahli pidana sebut Bechi tidak memenuhi unsur pasal 285, 289 dan 294 KUHP

Saksi Bechi Sebut Dakwaan Tak Tepat, Pengacara Korban: Gak UpdateSuasana persidangan Bechi di PN Surabaya, Jumat (19/8/2022). (IDN Times/Fika Febriana).

Seperti diberitakan sebelumnya, saksi ahli pidana dari pihak Bechi, Prof Sutarji Ahmad dalam persidangan kemarin, Selasa (27/9/2022) menjelaksan, dakwaan yang didakwakan Bechi tidak memenuhi unsur pasal 285, 289.  Hal itu lantaran Bechi tidak melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan.

"Jadi kalau lihat dari kronologisnya kan tidak ada tindakan yang berupa kekerasan atau kemudian ancaman kekerasan untuk dilakukan persetubuhan atau tindak pidana pencabulan," ujarnya. Sementara soal pasal 294, Suparji berpendapat, pasal tersebut juga tidak memenuhi dakwaan. Sebab, tidak ada unsur relasi kuasa antara Bechi dengan korban.

"Jadi ini kalau terjadi relasi bahwa diduga pelaku bukan guru secara langsung kepada korban, taruhlah seperti itu, sehingga tidak masuk (unsur relasi kuasa)," paparnya.

Baca Juga: 3 Saksi dari Pihak Bechi Dihadirkan, Klaim Korban Baik-baik Saja

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya