TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Relasi Kuasa, Momok Korban Kekerasan Seksual di Kampus

Selama tahun 2021, ada 19 kasus kekerasan seksual di kampus

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Surabaya, IDN Times - Relasi kuasa masih menjadi momok bagi para korban kekerasan seksual di kampus. Posisi dominan pelaku membuat para korban yang kebanyakan perempuan tak bisa menolak, atau tak berani untuk mengungkap kasus yang mereka alami. 

1. Harus ada pedoman penanganan kekerasan seksual yang jelas di kampus

ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Melisa Nirmala yang merupakan Ketua organisasi perempuan Girl Up Unair mengakui kondisi tersebut. Menurutnya, banyak korban di kampus yang enggan melapor karena pelaku punya dominasi terhadap mereka. “Seperti dosen, eksekutif kampus, tokoh kampus, kakak tingkat yang seringkali merugikan posisi korban ketika hendak melapor,” tutur Melisa, Minggu (26/2/2022).

Ia pun meminta kampus untuk membuat pedoman yang jelas tentang penanganan kasus kekerasan seksual agar korban bisa berani melapor. “Kampus sebagai lembaga pendidikan harus menyusun aturan khusus terkait kekerasan seksual dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di kampus,” ujar mahasiswa angkatan 2018 itu.

Selain aturan jelas tentang penanganan kekerasan seksual, ia juga menyayangkan masih banyaknya kampus yang abai terhadap hak korban. Penanganan terhadap korban, kata Melisa, biasanya datang dari komunitas atau organisasi mahasiswa sendiri, bukan dari kampus.

Baca Juga: Sidang Kasus Kekerasan Seksual SMA SPI Digelar di Malang

2. Harus ada tim pengaduan di masing-masing kampus

ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Aktivis perempuan dari International Womens Day (IWD) Kota Surabaya, Syska La Veggie juga mengamini hal tersebut. Ia menyebut relasi kuasa menjadi salah satu penyebab utama kekerasan seksual di kampus. Ia pun meminta semua perguruan tinggi mematuhi Permendikbud nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus.

“Harus ada hukum dan sanksi yang membuat efek jera bagi pelaku. Kampus harus membentuk tim pengaduan untuk para korban. Juga yang paling penting adalah melakukan pemulihan terhadap korban,” katanya.

Baca Juga: Sidang Kekerasan Seksual, Komnas PA Kecewa JE Tak Ditahan

Berita Terkini Lainnya