TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Randy Bagus Dihukum 5 Tahun Penjara, Usai JPU Banding 

Sebelumnya divonis 2 tahun

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Surabaya, IDN Times - Masa hukuman Randy Bagus terdakawa kasus aborsi terhadap pacarnya NW ditambah menjadi 5 tahun, yang sebelumnya divonis Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto 2 tahun penjara. Penambahan hukuman ini, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.

Baca Juga: Propam Polri Awasi Proses Hukum Bripda RB yang Suruh Pacar Aborsi

1. Diputus Pengadilan Tinggi Surabaya

(Ilustrasi majelis hakim) IDN Times/Sukma Shakti

Vonis banding tersebut diputus oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dengan nomor putusan 519/PID/2022/PT SBY pada 21 Juni 2022 lalu, dengan majelis hakim F Willem Saija, Karel Tuppu dan Retno Pudyanigtyas.

"Menyatakan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan, dengan persetujuan perempuan itu,“ sebagaimana bunyi dalam dakwaan ke satu Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko dengan pidana penjara selama 5 tahun," dikutip dalam amar putusan banding pada laman SIPP PN Mojokerto.

2. JPU sebut banding dilakukan karena putusan kurang adil

Ilustrasi

JPU, Ivan Yoko mengatakan alasan pihaknya mengajukan banding lantaran, vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis kakim kepada Randy Bagus kurang memenuhi rasa keadilan. Menurutnya, 5 tahun tersebut telah sesuai dengan apa yang diinginkan JPU.

"Putusan yang dijatuhkan majelis hakim itu, kurang memenuhi rasa keadilan, maka kami ajukan banding," ujarnya kepada IDN Times, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga: Terbukti Bersalah Kasus Aborsi, Bripda RB Dipecat dari Kepolisian!

Berita Terkini Lainnya