Randy Bagus Dihukum 5 Tahun Penjara, Usai JPU Banding 

Sebelumnya divonis 2 tahun

Surabaya, IDN Times - Masa hukuman Randy Bagus terdakawa kasus aborsi terhadap pacarnya NW ditambah menjadi 5 tahun, yang sebelumnya divonis Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto 2 tahun penjara. Penambahan hukuman ini, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.

1. Diputus Pengadilan Tinggi Surabaya

Randy Bagus Dihukum 5 Tahun Penjara, Usai JPU Banding (Ilustrasi majelis hakim) IDN Times/Sukma Shakti

Vonis banding tersebut diputus oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dengan nomor putusan 519/PID/2022/PT SBY pada 21 Juni 2022 lalu, dengan majelis hakim F Willem Saija, Karel Tuppu dan Retno Pudyanigtyas.

"Menyatakan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan, dengan persetujuan perempuan itu,“ sebagaimana bunyi dalam dakwaan ke satu Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko dengan pidana penjara selama 5 tahun," dikutip dalam amar putusan banding pada laman SIPP PN Mojokerto.

Baca Juga: Propam Polri Awasi Proses Hukum Bripda RB yang Suruh Pacar Aborsi

2. JPU sebut banding dilakukan karena putusan kurang adil

Randy Bagus Dihukum 5 Tahun Penjara, Usai JPU Banding Ilustrasi

JPU, Ivan Yoko mengatakan alasan pihaknya mengajukan banding lantaran, vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis kakim kepada Randy Bagus kurang memenuhi rasa keadilan. Menurutnya, 5 tahun tersebut telah sesuai dengan apa yang diinginkan JPU.

"Putusan yang dijatuhkan majelis hakim itu, kurang memenuhi rasa keadilan, maka kami ajukan banding," ujarnya kepada IDN Times, Jumat (15/7/2022).

3. Kuasa hukum NW bersyukur dengan putusan banding

Randy Bagus Dihukum 5 Tahun Penjara, Usai JPU Banding Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, kata salah satu kuasa hukum Keluarga Novia, Jauhar Kurniawan mengatakan putusan banding tersebut telah sesuai dengan apa yang ia harapkan. Pihaknya bersyukur atas putusan tersebut.

"Kami bersyukur hukuman Randy Bagus diperberat menjadi lima tahun, kalau sesuai atau tidak, pasal yang diancamkan kan memang 5 tahun jadi ya memang maksimal," ungkapnya.

Seperti diberikan sebelumnya, pecatan polisi bernisial Randy Bagus telah divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Kamis (29/4/2022). Mantan anggota Polres Pasuruan itu terbukti sesuai pasal 348 ayat 1 KUHP, ia dianggap sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya.

Baca Juga: Terbukti Bersalah Kasus Aborsi, Bripda RB Dipecat dari Kepolisian!

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya