Terbukti Bersalah Kasus Aborsi, Bripda RB Dipecat dari Kepolisian!

Ia dipecat dengan tidak hormat

Surabaya, IDN Times - Bripda RB dipastikan bersalah setelah menjalani sidang kode etik profesi Polri di Ruang Sidang Bidang Propam Polda Jatim pada Kamis (27/1/2022). Atas dasar itu, ia direkomendasikan untuk dipecat dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

1. Ada 9 saksi yang dihadirkan mulai dari keluarga Bripda RB dan NW, diputuskan PTDH

Terbukti Bersalah Kasus Aborsi, Bripda RB Dipecat dari Kepolisian!Doorstop usai sidang kode etik profesi Polri yang dijalani Bripda RB. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, dalam persidangan ini ada sebanyak sembilan saksi dihadirkan. Termasuk keluarga Bripda RB serta keluarga NW yang merupakan korban dalam kasus aborsi ini. Bripda RB dinyatakan melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf b dan Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri 14 Tahun 2011.

"Hasil putusannya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), kita proses adminsitrasinya," ujarnya saat ditemui di depan Ruang Sidang Bidpropam Polda Jatim usai sidang.

2. Proses pidana Bripda RB akan berlanjut di Ditreskrimum Polda Jatim

Terbukti Bersalah Kasus Aborsi, Bripda RB Dipecat dari Kepolisian!Doorstop usai sidang kode etik profesi Polri yang dijalani Bripda RB. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Lebih lanjut, perwira dengan tiga melati emas ini menyampaikan kalau Bripda RB juga terbukti meyakinkan korban NW dalam proses aborsi beberapa waktu lalu. Setelah dipastikan PTDH, Bripda RB akan menjalani proses pidananya yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

"Setelah ini yang bersangkutan tetap laksankan proses pidana umumnya. Dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim," kata Gatot. Nanti berkasnya ke Kejati Jatim," dia menambahkan.

Baca Juga: Selain Paksa Pacar Aborsi, Bripda RB Disebut Miliki Selingkuhan

3. Bripda RP sudah ditetapkan tersangka kasus aborsi

Terbukti Bersalah Kasus Aborsi, Bripda RB Dipecat dari Kepolisian!Doorstop usai sidang kode etik profesi Polri yang dijalani Bripda Randy. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Sebelumnya, NW yang merupakan mahasiswi salah satu universitas negeri di Malang ditemukan meninggal dunia di dekat makam ayahnya. Tepatnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12/2021) lalu.

Korban meninggal diduga menenggak racun. Aksi ini dipicu perkara asmara dengan Bripda RB yang bekerja di wilayah Polres Pasuruan. Bripda RB ditetapkan sebagai tersangka, dijerat pasal Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, diancam hukuman 5 tahun penjara. 

Baca Juga: Bripda RB Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini, Keluarga NW Jadi Saksi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya