Bripda RB Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini, Keluarga NW Jadi Saksi

Bripda RB sudah jadi tersangka aborsi

Surabaya, IDN Times - Beredar surat panggilan dari Polda Jawa Timur (Jatim) untuk orangtua penyintas bunuh diri berinisial NW (23) yang diminta menjadi saksi dalam sidang kode etik profesi Polri terhadap tersangka kasus aborsi, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko pada Kamis (27/1/2022). Pemanggilan ini dibenarkan oleh kuasa hukum keluarga NW, Ansorul Huda.

1. Kuasa hukum konfirmasi kalau orangtua NW datang jadi saksi

Bripda RB Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini, Keluarga NW Jadi SaksiLokasi penemuan jasad korban bunuh diri, N. Dokumentasi Istimewa

Huda mengatakan bahwa pihaknya akan mendampingi orangtua mendiang NW dalam persidangan nanti. Diketahui, persidangan ini digelar di Bidang Propam Polda Jatim. "Benar ada panggilan, beliau sebagai saksi," ujarnya. "Tim kuasa juga ikut mendampingi pemeriksaan sidang etik hari ini," dia menambahkan.

2. Polda Jatim benarkan kode etik digelar mengundang keluarga NW

Bripda RB Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini, Keluarga NW Jadi SaksiKabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di lokasi pengungsian erupsi Gunung Semeru. IDN Times/Ulil Albab.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko juga membenarkan kalau Bripda RB menjalani sidang kode etik di Polda Jatim hari ini. Perwira dengan tiga melati emas ini juga menuturkan kalau pihaknya mengundang keluarga dari pihak NW.

"Informasi ada dari pihak keluarga NW. Tapi kelihatannya ini belum datang," katanya.

Baca Juga: Polri Pecat Bripda RB, Polisi yang Minta Pacar Aborsi 2 Kali

3. Bripda RB sudah jadi tersangka kasus aborsi

Bripda RB Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini, Keluarga NW Jadi Saksiilustrasi aborsi (time.com)

Sebelumnya, NW yang merupakan mahasiswi salah satu universitas negeri di Malang ditemukan meninggal dunia di dekat makam ayahnya. Tepatnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12/2021) lalu.

Korban meninggal diduga menenggak racun. Aksi ini dipicu perkara asmara dengan Randy yang bekerja di wilayah Polres Pasuruan. Randy ditetapkan sebagai tersangka, dijerat pasal Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, diancam hukuman 5 tahun penjara. 

Baca Juga: Anggota DPR Minta Jaksa Hati-hati Terapkan Pasal Berlapis ke Bripda RB

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya