TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPDB SDN Surabaya Jalur Zonasi Dibuka, Simak Infonya!

PPDB dibuka mulai tanggal 7-9 Juni

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Yusuf Masruh. (dok. Diskominfo Kota Surabaya)

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota Surabaya mulai membuka Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar Negeri (SDN) jalur zonasi. PPDB SD jalur zonasi mulai dibuka Selasa (07/05/2022) sampai dengan Kamis (09/05/2022). Pada jalur ini, seleksi berdasarkan skor usia Calon Peserta Didik Baru (CPDB).

Baca Juga: PPDB SD dan SMP Surabaya Mulai Buka, Yuk Simak!

1. Pendaftaran dilakukan secara online

(Ilustrasi). Siswa dan wali murid berkonsultasi dengan petugas pusat layanan informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA 7 Solo, Jawa Tengah, Selasa (2/7/2019). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Yusuf Masruh mengatakan, untuk PPDB SDN, para orang tua atau wali murid dapat melakukan pendaftaran secara online atau daring dengan mengakses laman ppdbsd.surabaya.go.id. Laman tersebut dapat dibuka melalui ponsel maupun komputer.

"Sistem online PPDB SDN dibuka pada tanggal 7 Juni tepat pukul 00.00 WIB,” kata Yusuf, Senin (6/6/2022).

Baca Juga: PPDB Dimulai, Dispendik Surabaya Optimalisasi Kesiapan Server

2. Seleksi berdasarkan usia calon peserta didik baru

Siswa dan wali murid berkonsultasi dengan petugas pusat layanan informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA 7 Solo, Jawa Tengah, Selasa (2/7/2019). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Yusuf menjelaskan, seleksi jalur zonasi PPDB SDN dengan merangking skor usia Calon Peserta Didik Baru (CPDB) atau siswa. Pendaftar dengan usia 7 tahun atau lebih memperoleh bobot skor 10, usia 6 tahun 7 bulan sampai dengan 6 tahun 11 bulan memperoleh bobot nilai 8.

Kemudian, usia 6 tahun sampai dengan 6 tahun 6 bulan memperoleh bobot nilai 6, dan usia 5 (lima) tahun 6  bulan sampai dengan 5 tahun 11 bulan memperoleh bobot nilai 4. “Bila skor usia sama, maka melihat waktu pendaftaran,” ujarnya.
 
Dalam proses penerimaan PPDB jenjang SDN, lanjut Yusuf, sekolah tidak diperbolehkan mengadakan tes yang bersifat akademis seperti membaca, menulis, dan berhitung. PPDB juga gratis alias tidak dipungut biaya sama sekali.

Berita Terkini Lainnya