TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

LBH Surabaya Desak Polda Jatim Usut Kasus Penembakan 14 Kali Hermanto

ODGJ itu ditembak hingga mati karena dituding sebagai begal

Ilustrasi Penembakan (IDN Times/Mardya Shakti)

Surbaya, IDN Timesb - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mengecam tindakan Extra Judicial Killing yang dilakukan oleh Polres Sumenep terhadap Hermanto (24). Pria  asal Desa Gaduh, Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep itu ditembak  pada Minggu, (13/3/2022) ditembak 14 kali hingga tewas karena dituding melakukan pembegalan.

1. Polisi menembak Hermanto sebanyak 14 kali

Ilustrasi Penembakan (IDN Times/Arief Rahmat)

Tim Advokasi LBH Surabaya, Jauhar Kurniawan mengatakan bahwa Hermanto adalah pemuda yang mengidap gangguan jiwa. Hermanto dituduh akan melakukan pembegalan kepada seorang wanita. Dalam kejadian tersebut petugas Resmob Polres Sumenep melepaskan setidaknya 14 kali tembakan terhadap Hermanto.

"Tindakan Extra Judicial Killing yang dilakukan oleh anggota resmob tersebut bertentangan dengan Pasal 9 Undang 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, penjelasan pasal tersebut jelas mengatur tentang hak hidup bagi setiap manusia," ujarnya.

Kara Jauhar, petugas juga melakukan tindakan brutal lain, yakni tetap melepaskan tembakan ke arah tubuh korban walaupun korban sudah tersungkur dan tidak berdaya, Akibat dari penembakan beruntun tersebut mengakibatkan korban kehilangan nyawanya.

"Perbuatan tersebut berlawanan dengan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisan. Secara prinsip sebagaimana yang diatur dalam Pasal 47 Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 penggunaan senjata api hanya diperbolehkan dalam keadaan dan hal luar biasa yang membahayakan nyawa orang lain," jelasnya.

Baca Juga: Potensi Banjir Level Siaga di Jatim, Sumenep Diprediksi Hujan Seharian

2. Negara menjamin hak hidup setiap warga

Ilustrasi Penembakan (IDN Times/Mardya Shakti)

Masih banyaknya tindakan represif dan menyebabkan hilangnya nyawa manusia yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian. Hal ini menunjukan pengabaian pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) oleh negara. Padahal, dalam udang-undang HAM menjelaskan bahwa negara menjamin hak untuk hidup setiap warga negara dan hak untuk tidak dihilangkan nyawanya secara paksa.

"Tidakan penghilangan nyawa korban Herman melanggar ketentuan Pasal 338 ayat (1) KUHP, yaitu “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," tutur Jauhar.

Baca Juga: Nyai Eva, Pengasuh Ponpes yang Jadi Wakil Bupati Sumenep

Berita Terkini Lainnya