LBH Surabaya Desak Polda Jatim Usut Kasus Penembakan 14 Kali Hermanto
ODGJ itu ditembak hingga mati karena dituding sebagai begal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surbaya, IDN Timesb - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mengecam tindakan Extra Judicial Killing yang dilakukan oleh Polres Sumenep terhadap Hermanto (24). Pria asal Desa Gaduh, Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep itu ditembak pada Minggu, (13/3/2022) ditembak 14 kali hingga tewas karena dituding melakukan pembegalan.
1. Polisi menembak Hermanto sebanyak 14 kali
Tim Advokasi LBH Surabaya, Jauhar Kurniawan mengatakan bahwa Hermanto adalah pemuda yang mengidap gangguan jiwa. Hermanto dituduh akan melakukan pembegalan kepada seorang wanita. Dalam kejadian tersebut petugas Resmob Polres Sumenep melepaskan setidaknya 14 kali tembakan terhadap Hermanto.
"Tindakan Extra Judicial Killing yang dilakukan oleh anggota resmob tersebut bertentangan dengan Pasal 9 Undang 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, penjelasan pasal tersebut jelas mengatur tentang hak hidup bagi setiap manusia," ujarnya.
Kara Jauhar, petugas juga melakukan tindakan brutal lain, yakni tetap melepaskan tembakan ke arah tubuh korban walaupun korban sudah tersungkur dan tidak berdaya, Akibat dari penembakan beruntun tersebut mengakibatkan korban kehilangan nyawanya.
"Perbuatan tersebut berlawanan dengan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisan. Secara prinsip sebagaimana yang diatur dalam Pasal 47 Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 penggunaan senjata api hanya diperbolehkan dalam keadaan dan hal luar biasa yang membahayakan nyawa orang lain," jelasnya.
Baca Juga: Potensi Banjir Level Siaga di Jatim, Sumenep Diprediksi Hujan Seharian
Baca Juga: Nyai Eva, Pengasuh Ponpes yang Jadi Wakil Bupati Sumenep