TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

JPU Hanya Bermodal 1 Saksi Korban untuk Sidang MSAT

Saksi korban yang lain menarik diri

Kajati Jatim, Mia Amiati saat ditemui di Kantor Kejati Jatim, Senin (11/7/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Surabaya, IDN Times - 10 orang tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dilibatkan dalam persidangan MSAT nanti. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Mia Amiati.

Baca Juga: Kejati Jatim Siapkan JPU, Menanti Jadwal Sidang MSAT

1. Kajati ikut menjadi JPU

Kajati Jatim, Mia Amiati. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Mia menuturkan, dirinya sendiri akan ikut dalam proses persidangan sebagai tim JPU. Selain itu, 10 jaksa tersebut termasuk jaksa yang menangani kasus MSAT sejak awal.

"Yang menangani saya sendiri dan jaksa-jaksa yang dari awal menangani penyelidikan. Kasusnya sudah sebelum saya jadi Kajati, jadi kurang lebih 10 (JPU)," ujar Mia saat ditemui di kantornya, Senin (11/7/2022).

2. Saksi korban hanya satu orang

Kajati Jatim, Mia Amiati. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Dirinya menuturkan, dalam persidangan nanti, hanya ada satu korban yang akan menjadi saksi. Sebab, korban lain telah menarik diri.

"Yang bisa betul-betul bisa diproses ada pembuktiannya, dari alat buktinya, dari keterangan ahli yang mendukung, dari kesaksian korban. Sehingga, yang bisa dijadikan dari proses perkara hanya satu," ungkapnya.

Apalagi, korban sudah keluar dari Pondok Pesantren Shiddiqiyah. Sehingga Korban merasa aman.

"Yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari Ponpes. Jadi, dia berani untuk mengungkap yang sebenarnya," ujarnya.

Baca Juga: Idul Adha, MSAT Masih Berada di Sel Isolasi

Berita Terkini Lainnya