Tiga Wanita Pelaku Investasi Bodong di Bondowoso Ditangkap

Disinyalir masih banyak korban lainya yang belum lapor

Bondowoso, IDN Times – Polres Bondowoso menangkap komplotan ibu-ibu pelaku investasi bodong yang bermodus arisa. Tiga pelaku tersebut berinisial YD (30), SR (44), dan IM (39). Ketiganya merupakan warga asli Bondowoso.

1. Janjikan keuntungan 30 persen

Tiga Wanita Pelaku Investasi Bodong di  Bondowoso DitangkapIlustrasi investasi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Kapolres Bondowoso, AKBP Bimo Ariyanto mengatakan jika tersangka kerap merayu korbannya dengan iming-iming keuntungan besar investasi bersama mereka. Sedangkan modus yang ditawarkan oleh para pelaku adalah investasi mobil, toko sembako, jual beli bahan pokok, dan lainnya dengna keuntungan 30 persen per bulan.

"Mereka menjanjikan keuntungan cukup besar, yaitu sekitar 30 persen per bulan, dari investasi yang ditanamkan," kata Bimo dalam keterangannya, dikutip IDN Times, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga: Pria di Malang Bikin Investasi Bodong Rugikan Rp69 Miliar

2. Awalnya cair namun akhirnya macet total!

Tiga Wanita Pelaku Investasi Bodong di  Bondowoso DitangkapIlustrasi investasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Bimo melanjutkan jika tersangka awalnya tidak langsung melancarkan aksinya. Tersangka terlebih dahulu memberikan keuntungan bagi korbannya agar korban percaya dan mau berinvestasi dalam jumlah besar lagi.

Setelah korban menaruh kepercayaan terhadap tersangka, kemudian mereka mulai membujuk para korban untuk lebih banyak berinvestasi agar mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Namun ketika ditagih, para tersangka hanya memberikan janji-janji palsu kepada para korban.

“Modus mereka awalnya dibuat percaya dulu agar korban mau investasi lebih besar lagi,” sambung Bimo.

3. Banyak korban belum lapor

Tiga Wanita Pelaku Investasi Bodong di  Bondowoso DitangkapIlustrasi lapor polisi. (FOTO: IDN Times/ Agung Sedana)

Sementara ini, pihak kepolisian masih belum bisa memastikan banyaknya kerugian yang ditimbulkan oleh tersangka. Namun, ada dugaan bahwa masih banyak lagi korban yang belum berani melapor atas investasi bodong yang dijanjikan oleh tersangka ini mengingat mereka sudah lama beroperasi.

"Dari beberapa yang melapor saja, jumlah kerugiannya ratusan juta dan bisa lebih banyak lagi, Mungkin masih banyak korban maupun nilai kerugiannya," ujar Bimo.

Atas ulahnya, ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga: [QUIZ] Tes Kemampuan Kamu Membedakan Investasi Bodong

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya