TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dua Terdakwa Pengedar Sabu 43,3 Kg Divonis Hukuman Mati

Penasehat hukum ajukan banding

Suasana sidang vonis mati terhadap dua pengedar narkoba di PN Surabaya, Kamis (7/7/2022). (Dok. Istimewa)

Surabaya, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis mati dua terdakwa pengedar narkoba jenis sabu 43,3 kilogram. Mereka adalah Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana.

Hukuman itu diberikan sesuai dengan tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) Febrian Dirgantara. Jaksa menjerat pasal 114 ayat 2 jonto pasal 132 ayat 1 Undang-undang (UU) RI nomor 35/2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Miliki Sabu 19,8 Kg, Dua Orang Asal Bontang Terancam Hukuman Mati!

1. Terdakwa dinilai merusak kesehatan masyarakat

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Martin Ginting menilai kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena memiliki dan menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman, yakni sabu seberat 43,3 kilogram.

"Mengadili, menyatahkan terdakwa I Dwi Vibbi Mahendra dan terdakwa II Ikhsan Fatriana telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana perantara jual beli narkotika golongan I. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana mati,” tegas Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting membacakan putusannya di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 7 Juli 2022.

Kedua terdakwa tersebut telah membawa sebanyak 60 kilogram narkoba jenis sabu. Namun, 17 kilogram lainnya sudah berhasil diedarkan.

Sejumlah hal memberatkan pertimbangan hakim diantaranya, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah. Selain itu, perbuatan kedua terdakwa dinilai merusak kesehatan masyarakat Surabaya.

Hakim Ginting tidak memiliki pertimbangan apapun yang bisa meringankan hukuman kedua terdakwa itu. "Hal yang meringankan nihil," tuturnya.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Sabu 75 Kilogram di Makassar Divonis Hukuman Mati

2. Penasihat hukum akan ajukan banding

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, penasihat hukum kedua terdakwa yakni Syamsoel Arifin dan Adi Chrisianto mengatakan, akan melakukan banding atas putusan tersebut. Pihaknya tidak terima atas putusan yang dijatuhkan kepada kliennya.

"Kami merasa putusan itu tidak bisa diterima. Karena, di hukum Internasional, hukuman itu banyak yang digugurkan," ujar Adi.

Selain itu, mengacu pada UU Hak Asasi Manusia (HAM) nomor 39/1999, pasal 9, yang menyatakan tidak ada satu pun perbuatan orang yang dapat merampas hidupnya, dengan alasan apapun.

"Itu yang menjadi dasar, kami melakukan upaya hukum banding," tambahnya

Berita Terkini Lainnya