Dua Terdakwa Pengedar Sabu 43,3 Kg Divonis Hukuman Mati

Penasehat hukum ajukan banding

Surabaya, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis mati dua terdakwa pengedar narkoba jenis sabu 43,3 kilogram. Mereka adalah Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana.

Hukuman itu diberikan sesuai dengan tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) Febrian Dirgantara. Jaksa menjerat pasal 114 ayat 2 jonto pasal 132 ayat 1 Undang-undang (UU) RI nomor 35/2009 tentang narkotika.

1. Terdakwa dinilai merusak kesehatan masyarakat

Dua Terdakwa Pengedar Sabu 43,3 Kg Divonis Hukuman Matiilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Martin Ginting menilai kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena memiliki dan menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman, yakni sabu seberat 43,3 kilogram.

"Mengadili, menyatahkan terdakwa I Dwi Vibbi Mahendra dan terdakwa II Ikhsan Fatriana telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana perantara jual beli narkotika golongan I. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana mati,” tegas Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting membacakan putusannya di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 7 Juli 2022.

Kedua terdakwa tersebut telah membawa sebanyak 60 kilogram narkoba jenis sabu. Namun, 17 kilogram lainnya sudah berhasil diedarkan.

Sejumlah hal memberatkan pertimbangan hakim diantaranya, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah. Selain itu, perbuatan kedua terdakwa dinilai merusak kesehatan masyarakat Surabaya.

Hakim Ginting tidak memiliki pertimbangan apapun yang bisa meringankan hukuman kedua terdakwa itu. "Hal yang meringankan nihil," tuturnya.

Baca Juga: Miliki Sabu 19,8 Kg, Dua Orang Asal Bontang Terancam Hukuman Mati!

2. Penasihat hukum akan ajukan banding

Dua Terdakwa Pengedar Sabu 43,3 Kg Divonis Hukuman MatiIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, penasihat hukum kedua terdakwa yakni Syamsoel Arifin dan Adi Chrisianto mengatakan, akan melakukan banding atas putusan tersebut. Pihaknya tidak terima atas putusan yang dijatuhkan kepada kliennya.

"Kami merasa putusan itu tidak bisa diterima. Karena, di hukum Internasional, hukuman itu banyak yang digugurkan," ujar Adi.

Selain itu, mengacu pada UU Hak Asasi Manusia (HAM) nomor 39/1999, pasal 9, yang menyatakan tidak ada satu pun perbuatan orang yang dapat merampas hidupnya, dengan alasan apapun.

"Itu yang menjadi dasar, kami melakukan upaya hukum banding," tambahnya

Baca Juga: Terdakwa Kasus Sabu 75 Kilogram di Makassar Divonis Hukuman Mati

3. Kasus terdakwa terjadi pada 14 Desember 2021

Dua Terdakwa Pengedar Sabu 43,3 Kg Divonis Hukuman MatiIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Sekadar diketahui, kasus Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana itu terjadi sejak 14 Desember 2021 lalu. Keduanya melakukan penjemputan dan pengiriman narkotika.

Aksi kedua terdakwa tersebut berhasil diagagalkan Polrestabes Surabaya pasa 9 Januari 2022, saat mereka menginap di salah satu Hotel di Lampung.

Dalam melakukan penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti berupa 2 buah koper warna biru berisi 20 bungkus teh Cina warna hijau yang berisi sabu dengan berat total secara keseluruhan kurang lebih 20.673 dan 22 bungkus Teh Cina warna hijau berisi sabu seberat 22.738. Perbuatan para terdakwa tersebut terbukti melanggar dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya