TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bos Meratus Surabaya Jadi Tersangka, Gegara Sekap Karyawannya

Karyawan itu juga diminta membayar ganti rugi Rp570 juta

pixabay.com/Meelimello

Surabaya, IDN Times - Direktur Utama PT Meratus Line, SR ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. SR ditetapkan tersangka lantaran diduga telah menyekap karyawannya.

Baca Juga: Tersambar Kereta Api, Pria di Surabaya Terpental 200 Meter

1. Polisi membenarkan penetapan tersangka

Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Rizky Wicaksana. SR telah ditetapkan tersangka sejak 1 Agustus 2022.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, (ditetapkan) 1 Agustus," kata Arief saat dihubungi di IDN Times, Selasa (16/8/2022).

2. Penetapan tersangka setelah memenuhi dua alat bukti

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Penetapan tersebut terungkap dalam surat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dengan nomor B/622/SP2HP.4/VIII/RES.1.24/2022/RESKRIM yang dikeluarkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

"Setelah memenuhi dua alat bukti, kami lakukan gelar hingga penetapan tersangka itu," ungkapnya.

SR pun disangkakan dengan pasal 333 KUHP tentang penculikan, yang berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas kemerdekaan orang lain secara melawan hukum atau meneruskan perampasan kemerdekaan demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

Baca Juga: Ketiga Kalinya, PN Surabaya Menyidangkan Permohonan Nikah Beda Agama

Berita Terkini Lainnya