Bos Meratus Surabaya Jadi Tersangka, Gegara Sekap Karyawannya
Karyawan itu juga diminta membayar ganti rugi Rp570 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Direktur Utama PT Meratus Line, SR ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. SR ditetapkan tersangka lantaran diduga telah menyekap karyawannya.
Baca Juga: Tersambar Kereta Api, Pria di Surabaya Terpental 200 Meter
1. Polisi membenarkan penetapan tersangka
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Rizky Wicaksana. SR telah ditetapkan tersangka sejak 1 Agustus 2022.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, (ditetapkan) 1 Agustus," kata Arief saat dihubungi di IDN Times, Selasa (16/8/2022).
Baca Juga: Ketiga Kalinya, PN Surabaya Menyidangkan Permohonan Nikah Beda Agama