Ketiga Kalinya, PN Surabaya Menyidangkan Permohonan Nikah Beda Agama

Dua pasangan sebelumnya dikabulkan

Surabaya, IDN Times - Untuk ketiga kalinya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menerima permohonan pernikahan beda agama. Pasangan berinisial VK dan FA tersebut menjalani sidang pertama pada hari ini, Selasa (16/8/2022).

1. Humas PN membenarkan adanya permohonan itu

Ketiga Kalinya, PN Surabaya Menyidangkan Permohonan Nikah Beda AgamaIlustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Humas PN Surabaya, Anak Gede Agung Pranata membenarkan permohonan pernikahan beda agama tersebut. Mereka telah teregister di PN Surabaya dengan nomor 1743/Pdt.P/2022/PN Sby. "Iya benar (ada pasangan mengajukan permohonan pernikahan beda agama)," kata Gede Agung saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (18/8/2022).

2. Mereka mengajukan permohonan pada 29 Juli 2022 lalu

Ketiga Kalinya, PN Surabaya Menyidangkan Permohonan Nikah Beda AgamaIlustrasi Pernikahan (IDN Times/Prayugo Utomo)

VK dan FA, kata Gede, telah mengajukan permohonan ke PN Surabaya pada 29 Juli lalu.  "Hari ini (kedua menjalani sidang pertama)," sebut Gede Agung. Keduanya memohon agar PN Surabaya memberikan izin melangsungkan pernikahan berbeda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya. Jika nantinya diizinkan, maka pegawai kantor Dispendukcapil Kota Surabaya juga harus melakukan pencatatan tentang perkawinan beda agama yang dilakukan VK dan FA.

Baca Juga: Ma'ruf Amin: Nikah Beda Agama Tak Sesuai Fatwa MUI

3. Dua pasangan sebelumnya dikabulkan, banyak ditentang masyarakat

Ketiga Kalinya, PN Surabaya Menyidangkan Permohonan Nikah Beda AgamaIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

 VK dan FA sendiri merupakan pasangan ketiga yang memohon kepada PN surabaya. Sebelumnya ada dua pasangan, yakni EDS-RA dan SC-MY yang juga mengajukan permohonan. Permohonan kedua pasangan itu dikabulkan pada Juli 2022 lalu.

Putusan ini bukan tanpa pertentangan. Berbagai kalangan masyarakat menentang putusan ini. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) salah satunya. Mereka menyatakanmenolak pernikahan beda agama. Menurut MUI, pernikahan beda agama itu hukumnya haram. Maka, bila tetap dilaksanakan pun hukumnya tidak sah secara Islam.

"Kami mengacu pada Fatwa MUI 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang perkawinan beda agama, UU No 1 tahun 1974 dan kompilasi hukum Islam," ujar Sekretaris MUI Jatim, KH Sholihin, tertulis, Jumat (24/6/2022). Selain oleh organisasi agama, putusan itu juga ditentang oleh sejumlah masyarakat yang melakukan gugatan hukum terhadap PN Surabaya.

Berdasarkan penelusuran IDN Times di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, gugatan itu didaftarkan 23 Juni 2022, dengan nomor perkara 658/Pdt.G/2022/PN Sby. Tercantum empat nama pengugagtnya, M Ali Muchtar, Tabah Ali Susanto, Ahmah Khoirul Gufron dan Shodiku. Serta kuasa hukum pengugat, Sutanto Wijaya.

Baca Juga: Kali Kedua, PN Surabaya Kabulkan Pernikahan Beda Agama

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya