TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Begini Proses Pencatatan Pernikahan Beda Agama di Dispendukcapil

Harus ada penetapan dari pengadilan

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Imam Sonhaji. (Dok. Istimewa)

Surabaya, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) akhirnya buka suara terkait proses pencatatan pernikahan beda agama di Kota Surabaya. Hal ini setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama.

Baca Juga: PN Surabaya Kabulkan Pemohonan Pernikahan Beda Agama

1. Dispendukcapil melayani pencatatan perkawinan

Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Imam Sonhaji menuturkan, tugas Dispendukcapil adalah melayani masyarakat yang mengajukan permohonan pencatatan sipil, termasuk terkait pernikahan.

"Terkait pencatatan sipil maka untuk pemohon yang sifatnya sama agamanya itu kita proses," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (22/6/2022).

2. Pernikahan beda agama perlu penetapan dari pengadilan

bensowry.com

Namun, untuk pencatatan pernikahan beda agama, dalam Undang-Undang Perkawinan, pihaknya tak serta merta bisa melakukan pencatatan. Dibutuhkan penetapan dari Pengadilan.

Sehingga, dalam kasus pasangan AR dan EDS kemarin pun, Dispendukcapil telah memproses pencatatannya setelah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Surabaya.

"Karena sudah mencukupi ketentuan persyaratan dan perundang-undangan yang berlaku, maka kita proses, Dispendukcapil melaksanakan apa yang menjadi keputusan dan penetapan di hakim pengadilan, kita terbitkan 9 Juni kemarin," tutur Imam.

Baca Juga: Permohonan Pernikahan Beda Agama Baru Pertama di PN Surabaya

Berita Terkini Lainnya