Begini Proses Pencatatan Pernikahan Beda Agama di Dispendukcapil

Harus ada penetapan dari pengadilan

Surabaya, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) akhirnya buka suara terkait proses pencatatan pernikahan beda agama di Kota Surabaya. Hal ini setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama.

1. Dispendukcapil melayani pencatatan perkawinan

Begini Proses Pencatatan Pernikahan Beda Agama di DispendukcapilIlustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Imam Sonhaji menuturkan, tugas Dispendukcapil adalah melayani masyarakat yang mengajukan permohonan pencatatan sipil, termasuk terkait pernikahan.

"Terkait pencatatan sipil maka untuk pemohon yang sifatnya sama agamanya itu kita proses," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga: PN Surabaya Kabulkan Pemohonan Pernikahan Beda Agama

2. Pernikahan beda agama perlu penetapan dari pengadilan

Begini Proses Pencatatan Pernikahan Beda Agama di Dispendukcapilbensowry.com

Namun, untuk pencatatan pernikahan beda agama, dalam Undang-Undang Perkawinan, pihaknya tak serta merta bisa melakukan pencatatan. Dibutuhkan penetapan dari Pengadilan.

Sehingga, dalam kasus pasangan AR dan EDS kemarin pun, Dispendukcapil telah memproses pencatatannya setelah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Surabaya.

"Karena sudah mencukupi ketentuan persyaratan dan perundang-undangan yang berlaku, maka kita proses, Dispendukcapil melaksanakan apa yang menjadi keputusan dan penetapan di hakim pengadilan, kita terbitkan 9 Juni kemarin," tutur Imam.

3. Sejumlah syarat pengajuan pencatatan pernikahan beda agama

Begini Proses Pencatatan Pernikahan Beda Agama di Dispendukcapilmatrimoniallitaliana.com

Ia pun menjelaskan, jika ada kasus pernikahan beda agama lagi di Surabaya. Maka, hal yang perlu dilakukan agar pernikahannya tercatat di Dispendukcapil adalah memenuhi persyaratan yang ada, termasuk penetapan dari pengadilan.

"Persyaratannya penetapan dari pengadilan, KTP suami istri, pas foto, itu aja, kecuali pasangannya warga asing maka paspornya itu dilampirkan," sebut Imam.

Kepala Dispendukcapil ini juga mengakui bahwa pencatatan perkawinan pasangan AR dan EDS adalah yang pertama selema ia menjabat sebagai kepala Dinas. "Selama saya bertugas belum saya temukan, saya baru pertama kali hadapi seperti ini," pungkasnya.

Baca Juga: Permohonan Pernikahan Beda Agama Baru Pertama di PN Surabaya

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya