TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

13.851 Narapidana Jatim Dapat Remisi Khusus Idul Fitri

Alhamdulillah semoga menjadi baik

Kadiv Pemasyarakatan Teguh Wibowo saat meninjau Rutan I Surabaya, Minggu (2/5/2022). (dok. Humas Kemenkumham Jatim)

Surabaya, IDN Times – Sebanyak 13.851 Narapidana di 39 lapas dan rutan di Jatim memperoleh Remisi Khusus Idul Fitri 2022. Dari jumlah itu, 136 orang diantaranya  langsung bebas.

Kadiv Pemasyarakatan Teguh Wibowo mengatakan, saat ini ada 28.239 warga binaan pemasyarakatan di Jatim. Mayoritas sudah berstatus narapidana dengan jumlah 22.572 orang. Sisanya berstatus tahanan.

“Untuk yang statusnya masih tahanan, belum berhak mendapatkan remisi,” ujarnya.

1. Remisi bervariasi, paling sedikit 15 hari

Kadiv Pemasyarakatan Teguh Wibowo saat meninjau Rutan I Surabaya, Minggu (2/5/2022). (dok. Humas Kemenkumham Jatim)

Remisi yang diberikan juga bervariasi. Paling sedikit 15 hari untuk narapidana yang baru menjalani pidana selama 6-12 bulan. Untuk narapidana yang telah menjalani masa hukuman di tahun pertama hingga ketiga mendapatkan pengurangan masa kurungan selama 1 bulan. Sedangkan untuk narapidana yang telah menjalani 4-5 tahun penjara mendapat remisi 1 bulan 15 hari.

“Untuk yang sudah enam tahun lebih mendapatkan remisi dua bulan,” ungkap Teguh.

2. Hanya narapidana berkelakuan baik mendapat remisi

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Meski begitu, tidak semua narapidana berhak mendapatkan hak remisi. Hanya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan saja yang bisa memperoleh hak tersebut.

Karena momen Idul Fitri, maka hanya narapidana beragama Islam saja yang mendapatkan remisi. “Selain itu ada beberapa ketentuan tersendiri bagi narapidana yang dijerat pidana khusus,” urai Teguh.

Berita Terkini Lainnya