13.851 Narapidana Jatim Dapat Remisi Khusus Idul Fitri

Alhamdulillah semoga menjadi baik

Surabaya, IDN Times – Sebanyak 13.851 Narapidana di 39 lapas dan rutan di Jatim memperoleh Remisi Khusus Idul Fitri 2022. Dari jumlah itu, 136 orang diantaranya  langsung bebas.

Kadiv Pemasyarakatan Teguh Wibowo mengatakan, saat ini ada 28.239 warga binaan pemasyarakatan di Jatim. Mayoritas sudah berstatus narapidana dengan jumlah 22.572 orang. Sisanya berstatus tahanan.

“Untuk yang statusnya masih tahanan, belum berhak mendapatkan remisi,” ujarnya.

1. Remisi bervariasi, paling sedikit 15 hari

13.851 Narapidana Jatim Dapat Remisi Khusus Idul FitriKadiv Pemasyarakatan Teguh Wibowo saat meninjau Rutan I Surabaya, Minggu (2/5/2022). (dok. Humas Kemenkumham Jatim)

Remisi yang diberikan juga bervariasi. Paling sedikit 15 hari untuk narapidana yang baru menjalani pidana selama 6-12 bulan. Untuk narapidana yang telah menjalani masa hukuman di tahun pertama hingga ketiga mendapatkan pengurangan masa kurungan selama 1 bulan. Sedangkan untuk narapidana yang telah menjalani 4-5 tahun penjara mendapat remisi 1 bulan 15 hari.

“Untuk yang sudah enam tahun lebih mendapatkan remisi dua bulan,” ungkap Teguh.

2. Hanya narapidana berkelakuan baik mendapat remisi

13.851 Narapidana Jatim Dapat Remisi Khusus Idul FitriIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Meski begitu, tidak semua narapidana berhak mendapatkan hak remisi. Hanya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan saja yang bisa memperoleh hak tersebut.

Karena momen Idul Fitri, maka hanya narapidana beragama Islam saja yang mendapatkan remisi. “Selain itu ada beberapa ketentuan tersendiri bagi narapidana yang dijerat pidana khusus,” urai Teguh.

3. 14.399 diusulkan dapat hak remisi

13.851 Narapidana Jatim Dapat Remisi Khusus Idul FitriKadiv Pemasyarakatan Teguh Wibowo saat meninjau Rutan I Surabaya, Minggu (2/5/2022). (dok. Humas Kemenkumham Jatim)

Sebelumnya, Teguh menjelaskan bahwa pihaknya telah mengusulkan 14.399 narapidana kepada Dirjen Pemasyarakatan untuk mendapatkan hak remisi. Namun, dalam pengajuan tersebut tidak semua disetujui. Selisih antara pengusulan dengan yang telah memperoleh SK Remisi disebabkan beberapa hal.

Pertama pengusulan terkait PP 99/2012 yang dimana proses pemberian remisinya masih harus melalui persyaratan untuk dimintakan rekomendasi lebih lanjut ke instansi terkait. Selain itu, beberapa lapas/ rutan sedang melakukan revisi pengusulan yang wajib untuk diperbaiki kembali. Sehingga data dikembalikan ke UPT dan pemrosesannya akan dilakukan kembali setelah Hari Raya Idul Fitri 1443H Tahun 2022.

“Apabila data sudah diperbaiki dan sudah diusulkan kembali maka proses verifikasi tetap dilaksanakan akan tetapi untuk Surat Keputusan akan menyusul kemudian,” terang Teguh.

Tidak hanya itu saja, Teguh juga menjelaskan bahwa selama 2022 ini, pihaknya juga memberikan hak asimilasi dan integrasi di rumah kepada 3.109 orang narapidana. Pemberian hak tersebut berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya