Video Penyelidikan Diputar, Pembunuh Mertua Sekda Lamongan Akui Dendam
Semasa hidup korban juga disebut kerap memarahi terdakwa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan, IDN Times- Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan ibu mertua Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan Yuhronur Efendi yang bernama Rowaini kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN), Kamis (16/7). Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutarkan rekaman video penyelidikan.
Dalam video yang berdurasi sekitar 10 menit itu terdakwa Sunarto secara terang-terangan berencana ingin menghabisi nyawa mertua Sekda yang bernama Rowaini (68) dengan alasan korban kerap datang ke toko miliknya. Terdakwa Sunarto juga tak ingin ayah kandungnya yang sudah lama bercerai kembali rujuk bersama korban.
1. Korban kerap memarahi terdakwa
Alasan lain yang melatarbelakangi pelaku nekat menghabisi nyawa Rowaini, karena korban sewaktu menjadi istri sah ayahnya kerap memarahi dan membuat dirinya kesal. Atas dasar itulah, terdakwa Sunarto mencari cara agar bisa menghabisi nyawa korban. Hingga akhirnya Sunarto dan Imam Winarto dipertemukan. Singkat cerita kedua terdakwa itu akhirnya bersepakat untuk membunuh korban dan merencanakan aksi itu di warung milik terdakwa Imam Winarto.
Baca Juga: 38 Hari Diburu, Pembunuh Mertua Sekda Lamongan Akhirnya Ditangkap
Baca Juga: Direncanakan, Pembunuhan Mertua Sekda Lamongan karena Sakit Hati