Video Penyelidikan Diputar, Pembunuh Mertua Sekda Lamongan Akui Dendam

Semasa hidup korban juga disebut kerap memarahi terdakwa

Lamongan, IDN Times- Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan ibu mertua Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan Yuhronur Efendi yang bernama Rowaini kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN), Kamis (16/7). Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutarkan rekaman video penyelidikan.

Dalam video yang berdurasi sekitar 10 menit itu terdakwa Sunarto secara terang-terangan berencana ingin menghabisi nyawa mertua Sekda yang bernama Rowaini (68) dengan alasan korban kerap datang ke toko miliknya. Terdakwa Sunarto juga tak ingin ayah kandungnya yang sudah lama bercerai kembali rujuk bersama korban. 

1. Korban kerap memarahi terdakwa

Video Penyelidikan Diputar, Pembunuh Mertua Sekda Lamongan Akui DendamSalah satu penyidik kepolisian dihadirkan dalam persidangan. IDN Times/Imron

Alasan lain yang melatarbelakangi pelaku nekat menghabisi nyawa Rowaini, karena korban sewaktu menjadi istri sah ayahnya kerap memarahi dan membuat dirinya kesal. Atas dasar itulah, terdakwa Sunarto mencari cara agar bisa menghabisi nyawa korban. Hingga akhirnya Sunarto dan Imam Winarto dipertemukan. Singkat cerita kedua terdakwa itu akhirnya bersepakat untuk membunuh korban dan merencanakan aksi itu di warung milik terdakwa Imam Winarto. 

2. Sunarto menjanjikan uang Rp200 juta tapi hanya dibayar Rp200 ribu

Video Penyelidikan Diputar, Pembunuh Mertua Sekda Lamongan Akui DendamSidang lanjutan kasus pembunuhan mertua Sekda. IDN Times/Imron

Saat bertemu Sunarto menjanjikan uang sebesar Rp200 juta kepada Imam Winarto. Karena tergiur upah yang besar Imam Winarto pun akhirnya bersedia menjadi eksekutor pembunuh mertua Sekda. Keduanya kemudian kembali bertemu dan merencanakan aksi pembunuhan tersebut Desember 2019 lalu.

Saat keduanya bertemu Sunarto menjanjikan uang kepada Imam Winarto sebesar Rp200 juta. Namun saat pertemuan berlangsung Sunarto hanya memberikan uang muka sebesar Rp200 ribu saja kepada Imam Winarto sementara sisanya akan dibayar jika pekerjaannya selesai.

3. Rekaman video diputar karena terdakwa menyangkal keterangan di BAP

Video Penyelidikan Diputar, Pembunuh Mertua Sekda Lamongan Akui DendamJaksa Penuntut Umum (JPU) Irwan Safari. IDN Times/Imron

Rekaman video itu sengaja diputar karena terdakwa Sunarto menolak keterangan di BAP yang dibuat polisi. Bahkan dia juga mengaku mendapatkan tekanan dari penyidik kepolisian saat pemeriksaan dan penangkapan dirinya.

"Tiba-tiba menyangkal BAP yang dibuat kepolisian alasannya dia tertekan. Padahal kita dengar sendiri dari keterangan teman-teman penyidik kepolisian tidak ada tekanan. Tapi terdakwa Sunarto masih saja menyangkal," kata JPU Irwan Safari.

Baca Juga: 38 Hari Diburu, Pembunuh Mertua Sekda Lamongan Akhirnya Ditangkap

4. Imam Winarto menganggap keterangan Sunarto bohong

Video Penyelidikan Diputar, Pembunuh Mertua Sekda Lamongan Akui DendamSalah satu penyidik kepolisian dihadirkan dalam persidangan. IDN Times/Imron

Dalam keterangan di BAP pemeriksaan terdakwa Sunarto juga menyuruh Imam Winarto meracuni Rowaini. Namun saat di persidangan sebelumnya Sunarto kembali mengelak tidak berencana ingin menghabisi nyawa korban, melainkan sekedar meracuni saja tanpa harus membuat korban meninggal dunia. Sementara itu terdakwa Imam Winarto menyangkal keterangan Sunarto. Apa yang disampaikan Sunarto saat dipersidangan dianggap bohong. "Keberatan yang mulia apa yang disampaikannya bohong semua," katanya.

Baca Juga: Direncanakan, Pembunuhan Mertua Sekda Lamongan karena Sakit Hati

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya