Terdakwa Pencabulan Siswa SMK di Lamongan Dituntut 14 Tahun Penjara
Pengacara sebut keterangan saksi tak sesuai dakwaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan, IDN Times - Terdakwa kasus pencabulan belasan siswa berinisial AG, dituntut hukum 14 tahun penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lamongan, Senin (13/5).
Selain itu oknum guru yang mengajar di salah satu sekolah kejuruan SMK Lamongan tersebut juga dijatuhi denda Rp60 juta, subsider 2 bulan kurung oleh jaksa penuntut umum (JPU). "Terdakwa kita tuntut hukum 14 tahun penjara dan denda Rp 60 juta serta subsider 2 bulan kurungan," kata JPU Andhika Nugraha, kepada sejumlah awak media, usai menggelar sidang.
1. Tuntutan 14 tahun penjara JPU menganggap sudah sesuai
Menurut Andhika, tuntutan penjara 14 tahun terhadap AG sudah sesuai. Jaksa menganggap terdakwa telah melakukan tindakan memaksa, tipu muslihat sehingga terjadi perbuatan cabul terhadap anak atau muridnya yang dilakukan berulang kali.
"Kalau tuntutan 14 tahun saya pikir itu sudah sesuai, karena ada beberapa pertimbangan kami yang memberatkan terdakwa," katanya.
Baca Juga: Seorang Siswi SMK di Surabaya Diduga Jadi Korban Pelecehan Sang Guru
Baca Juga: Guru SMK Cabul di Lamongan Akhirnya Menjadi Tersangka