Sempat Dituntut 6 Tahun, Terdakwa Kepemilikan Sabu Divonis Bebas
Terdakwa berencana menuntut balik polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tuban, IDN Times- HS (51), terdakwa kasus dugaan kepemilikan sabu seberat 0,02 gram di vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tuban. Vonis itu dibacakan dalam sidang lanjutan, Senin (27/5).
HS divonis bebas lantaran tidak terbukti memiliki sabu, sebagaimana yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Tuban. Ia sebelumnya didakwa memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I secara melawan hukum. Bahkan, JPU juga sempat menuntutnya 6 tahun penjara.
Baca Juga: Tiga Tetangganya Ditahan, Warga Demo Mapolres Tuban
1. Penangkapan HS terlalu dipaksakan oleh penyidik
Penasehat Hukum (PH) terdawa HS, Masrukin mengatakan kasus kepemilikan sabu yang menjerat HS terlalu dipaksakan oleh penyidik kepolisian Polres Tuban. Pasalnya, saat ditangkap kliennya tidak terbukti membawa atau mengonsumsi sabu seperti yang dituduhkannya.
"Dari awal kami sudah meyakini bahwa terdakwa ini tidak memakai sabu. Kalau barang bukti sabu seberat 0,02 gram itu seberapa besarnya. Padahal untuk menjerat tersangka dengan pasal 112 UU 35 Tahun 2009 sabunya harus jelas," kata Masrukin, usai sidang digelar.
Baca Juga: Simpan Sabu-sabu Dalam Sandal, Jaringan Narkoba Antar Pulau Dirigkus