Tiga Tetangganya Ditahan, Warga Demo Mapolres Tuban

Ketiganya ditahan lantaran melakukan pengerusakan patok tanah

Tuban, IDN Times - Puluhan warga Desa Wadung, Sumur Geneng, Temen dan Desa Mentoso, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres, Senin (27/5). Dalam aksinya mereka meminta kepada aparat kepolisian membebaskan tiga warga yang ditahan.

Ketiga warga tersebut bernama, Mashuri asal Desa Sumurgeneng, serta Dwi dan Sagung asal Desa Wadung. Mereka dinilai melanggar pasal pasal 170 KUHP tentang perusakan massal, dengan ancaman 5 tahun 6 bulan. Ketiganya ditahan sejak bulan Maret lalu. Ketiga dipolisikan karena dianggap melakukan perusakan patok tanah.

"Kami meminta kepada pihak kepolisian agar membebaskan tiga warga Jenu," kata koordinator aksi unjuk rasa, Munaseh.

1. Warga menganggap penangkapan tiga warga adalah upaya kriminalisasi

Tiga Tetangganya Ditahan, Warga Demo Mapolres TubanIDN Times/ Imron

Dalam aksinya, mereka juga menyebut jika penangkapan yang dilakukan aparat penegak hukum sebagai upaya kriminalisasi terhadap ketiganya. Karena petok yang berada di tanah milik warga itu, saat ini masih dalam proses peradilan. "Selagi masih dalam proses peradilan, tanah yang masih menjadi sengketa itu tidak boleh dirubah bentuknya apalagi memberikan patok," kata Munaseh.

2. Ketiga tersangka kasus pengerusakan patok tanah dibebaskan

Tiga Tetangganya Ditahan, Warga Demo Mapolres TubanIDN Times/ Imron

Selain menganggap sebagai upaya kriminalisasi, massa juga meminta kepada kepolisian Polres Tuban membebaskan ketiganya. Sambil membawa poster yang bertulisan bebaskan ketiganya, mereka terus menyuarakan aspirasi tersebut. Demo yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Baca Juga: Dua Orang Tewas, Usai Terlibat Kecelakaan di Montong Tuban

3. Berkas perkara ketiganya sudah rampung alias P21

Tiga Tetangganya Ditahan, Warga Demo Mapolres TubanIDN Times/ Imron

Terpisah, Wakapolres Tuban Kompol Teguh Priyowasono mengatakan berkas kasus tersangka perusakan patok tanah sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tuban karena berkas perkara sudah selesai atau P21. Proses hukum terhadap ketiganya juga sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Berkas perkara ketiganya sudah kami serahkan ke Kejaksaan, karena sudah selesai. Jadi saya minta bapak dan ibu bisa menanyakan perkembangan kasus ketiga ke Kejaksaan," katanya.

4. Membantah adanya kriminalisasi

Tiga Tetangganya Ditahan, Warga Demo Mapolres TubanIDN Times/ Imron

Soal penetapan tersangka terhadap ketiganya, kata Teguh, juga sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.  Jadi upaya kriminalisasi yang dialamatkan kepada kepolisian menurutnya merupakan hal yang salah.

"Kami memperoleh aduan dari masyarakat yang patok tanahnya di rusak oleh ketiganya. Atas asuhan itulah maka kita proses ketiganya. Justru ketika kita tidak memproses hukumnya maka kita yang salah," pungkasnya.

Baca Juga: Polisi Tuban Razia di Jalur Pantura, Antisipasi Gerakan Massa 22 Mei

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya