TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Motor, Pelaku Masih di Bawah Umur

Tersangka sudah dua kali mencuri motor

Ilustrasi pencuri (Pixabay.com)

Lamongan, IDN Times- Dua remaja di bawah umur berinisial BB (16) dan FH (16) asal Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan ditangkap polisi, karena diduga mencuri sepeda motor, Minggu, (8/3). 

Kapolres Lamongan, AKBP Harun saat ungkap kasus pencurian di Mapolres, Kamis (19/3), sore mengatakan, penangkapan terhadap keduanya bermula saat BB mengunggah foto sepeda motor hasil curiannya di halaman beranda Facebook jual beli sepeda motor.

1. Pelaku menjual motornya melalui media online

Ilustrasi online shoping. Pexels/Kaboompics.com

Saat diunggah, ternyata korban SG (53) atau pemilik motor curiga dengan ciri-ciri motor miliknya yang hilang. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Sekaran. Polisi kemudian memancing keduanya dengan cara berniat membeli motor hasil curiannya. "Kita jebak dan akhirnya keduanya berhasil kita amankan dengan barang bukti sebuah sepeda motor Jupiter Z," kata Harun.

2. Pelaku sudah dua kali mencuri motor

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Sebelum aksinya pencurian dibongkar polisi, kedua remaja tersebut juga pernah melakukan pencurian sepeda motor milik salah seorang warga Gembong, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. Namun saat itu aksinya tidak diketahui. "Sebelumnya keduanya ini juga mencuri kemudian hasil curiannya juga di jual melalui online. Karena aksinya tidak ketahuan akhirnya keduanya mengulangi perbuatannya," imbuhnya.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 31,97 Gram ke Lapas Lamongan

Berita Terkini Lainnya