Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Motor, Pelaku Masih di Bawah Umur
Tersangka sudah dua kali mencuri motor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan, IDN Times- Dua remaja di bawah umur berinisial BB (16) dan FH (16) asal Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan ditangkap polisi, karena diduga mencuri sepeda motor, Minggu, (8/3).
Kapolres Lamongan, AKBP Harun saat ungkap kasus pencurian di Mapolres, Kamis (19/3), sore mengatakan, penangkapan terhadap keduanya bermula saat BB mengunggah foto sepeda motor hasil curiannya di halaman beranda Facebook jual beli sepeda motor.
1. Pelaku menjual motornya melalui media online
Saat diunggah, ternyata korban SG (53) atau pemilik motor curiga dengan ciri-ciri motor miliknya yang hilang. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Sekaran. Polisi kemudian memancing keduanya dengan cara berniat membeli motor hasil curiannya. "Kita jebak dan akhirnya keduanya berhasil kita amankan dengan barang bukti sebuah sepeda motor Jupiter Z," kata Harun.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 31,97 Gram ke Lapas Lamongan