Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 31,97 Gram ke Lapas Lamongan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan , IDN Times - Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 31,97 gram ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lamongan. Sabu yang dipesan oleh salah seorang warga binaan berinisial RZ (21) itu, rencananya akan dipakai dan diedarkan di dalam Lapas.
RZ sendiri adalah napi dengan kasus peredaran narkoba. Ia dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan baru menjalani hukumannya selama 1, 5 tahun.
1. Kasus peredaran narkoba terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan sel tahanan
Kapolres Lamongan AKBP Harun mengatakan, kasus itu terungkap saat petugas Lapas menggelar pemeriksaan ruangan di blok tahanan narkoba pada 7 Maret 2020. Saat itu petugas mendapati salah seorang napi membawa handphone.
"Setelah melakukan pemeriksaan handphone, petugas Lapas mendapatkan adanya transaksi narkoba yang dilakukan salah seorang tahanan," ungkapnya, Rabu (18/3).
2. Polisi juga tangkap kurir sabu ke dalam Lapas
Polisi yang menerima laporan dari petugas Lapas lantas melakukan penyelidikan. Sabu tersebut diketahui dipasok oleh Y, bandar sabu asal Kabupaten Mojokerto.
"Tersangka RZ memesan sabu pada tersangka Y yang saat ini kami tetapkan sebagai DPO. Kemudian Y menyuruh tersangka AS mengirim sabu ke dalam Lapas. Namun sebelum barang itu masuk ke sini (Lapas), kami sudah tangkap duluan," imbuhnya.
Baca Juga: Pulang dari Luar Negeri, 225 Warga Lamongan Diperiksa
3. Handphone diperoleh dari napi lain
Menurut pengakuan tersangka RZ, lanjut Harun, handphone yang ia miliki itu diperolehnya dari salah seorang napi lain yang juga mendekam di lapas yang sama.
"Dan ini juga masih kami dalami dan dikembangkan apakah ada keterlibatan orang dalam dalam kasus ini. Biar kami bekerja dulu termasuk mengejar bandar narkoba dari Mojokerto," tegasnya.
4. Kalapas Lamongan intrusikan jajaran agar jangan bermain-main dengan narkoba
Sementara itu Kepala Lapas Kelas II B Lamongan Supriyana berharap kasus peredaran narkoba ke dalam Lapas tidak lagi terulang. Pihaknya juga menyatakan perang melawan narkoba. Jika ada diantara petugas Lapas yang terlibat narkoba, pihaknya tak segan memberikan hukuman berat.
"Kami tidak menutupi kalau ada petugas kami yang bermain akan kami pecat dan dihukum berat," tegasnya.
Baca Juga: Dilarang Membesuk Napi, Lapas Lamongan Sediakan Layanan Video Call