TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemilik Investasi Bodong di Lamongan Jadi Tersangka

Sudah ada 4 korban yang melapor ke polisi

Video tangkap layar S pemilik investasi saat diamankan polisi. Dok Istimewa

Lamongan, IDN Times - Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif di ruang penyidik Satreskrim Polres Lamongan. Polisi akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong. Mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Surabaya berinisial S yang sekaligus pemilik investasi bodong ini ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Polisi Masih Periksa Mahasiswi Terkait Investasi Bodong Lamongan 

1. Sudah ada 4 korban yang melapor ke polisi terkait investasi bodong ini

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana. IDN Times/Imron

Selain sudah menetapkan S sebagai tersangka, polisi juga telah menerima dua laporan dari warga lagi yang mengaku menjadi korban dari investasi bodong tersebut. Kedua warga yang melapor tersebut berasal dari Kabupaten Lamongan.

"Yang bersangkutan juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita hari ini menerima dua laporan warga lagi jadi totalnya ada empat yang sudah melapor," kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, kepada IDN Times, Selasa (11/1/2022).

2. Kedua korban yang baru saja melapor adalah seorang reseller

Gedung Mapolres Lamongan. IDN Times/Imron

Kedua, lanjut Miko, korban yang baru saja melaporkan kasus yang menimpahnya itu ke polisi merupakan seorang reseller. Sementara untuk total kerugian yang diderita empat korban yang melapor ke polisi tersebut kurang lebih sekitar Rp4 miliar. Pihaknya sendiri berharap kepada masyarakat yang menjadi korban dalam investasi bodong tersebut agar bisa melapor.

"Kasusnya masih kita dalami, dan kami juga masih melakukan penyelidikan terkait dengan kasus investasi ini, mohon waktu agar kita bisa ungkap semuanya," jelasnya.

Baca Juga: Tertipu Investasi Bodong, Warga Lamongan Rugi Rp4 Miliar

Berita Terkini Lainnya