Pemilik Investasi Bodong di Lamongan Jadi Tersangka
Sudah ada 4 korban yang melapor ke polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan, IDN Times - Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif di ruang penyidik Satreskrim Polres Lamongan. Polisi akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong. Mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Surabaya berinisial S yang sekaligus pemilik investasi bodong ini ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Polisi Masih Periksa Mahasiswi Terkait Investasi Bodong Lamongan
1. Sudah ada 4 korban yang melapor ke polisi terkait investasi bodong ini
Selain sudah menetapkan S sebagai tersangka, polisi juga telah menerima dua laporan dari warga lagi yang mengaku menjadi korban dari investasi bodong tersebut. Kedua warga yang melapor tersebut berasal dari Kabupaten Lamongan.
"Yang bersangkutan juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita hari ini menerima dua laporan warga lagi jadi totalnya ada empat yang sudah melapor," kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, kepada IDN Times, Selasa (11/1/2022).
Baca Juga: Tertipu Investasi Bodong, Warga Lamongan Rugi Rp4 Miliar