MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada, Yuhronur-Abdul Rouf Sujud Syukur
Ekonomi dan perbaikan infrastruktur jadi fokus utama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan, IDN Times - Pasangan calon Bupati Kabupaten Lamongan Yuhronur Efendi dan Abdul Rouf sujud syukur usai mengetahui putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (17/2/2021). MK menolak seluruh gugata sengketa Pilkada Lamongan yang diajukan Paslon Bupati Suhandoyo-Astiti Suwarni dalam sidang pleno terbuka yang berlangsung hari ini.
Baca Juga: Sebelum Nyoblos, Cabup Yuhronur Borong Bubur dan Bagikan ke Warga
1. Gugatan paslon 01 tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam gugatan pemilu.
Menurut Yuhronur, MK memang seharusnya menolak sengketa Pilkada Lamongan. Ia menyebut gugatan itu tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan. Ia pun mengaku langsung melakukan sujud syukur usai putusan itu dibacakan.
"Alhamdulillah tadi kita sama-sama menyaksikan bahwa telah ditetapkan oleh MK dalam putusan, bahwa permohonan yang disampaikan oleh pasnagan 01 ternyata ditolak. Artinya tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam gugatan pemilu," kata Yuhronur Efendi.
Baca Juga: Sidang Sengketa Pilkada Lamongan, Yuhronur Hadirkan 15 Pengacara