TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menyaru Humas Pertamina, Tipu Lima Orang Pencari Kerja di Tuban

Pelaku raup uang Rp25 juta

Paling depan pelaku penipuan EB saat digelandang ke Mapolres Tuban. IDN Times/Imron

Tuban, IDN Times- Berbekal kartu identitas dan seragam kerja PT Pertamina Persero, seorang warga Blora Jawa Tengah nekat menipu lima orang. Pelaku berinisial EB (37) menjanjikan korbannya bisa masuk kerja di Pertamina di Tuban. Namum, para korban diminta menyetor uang sebesar Rp5 juta per orang.

Kelimanya lantas menuruti kemauan pelaku dan membayar biaya yang diminta. Namun setelah ditunggu cukup lama, akhirnya korban tak kunjung mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan. Mereka akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Tuban.

1. Pelaku mengaku sebagai Humas Pertamina

Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono saat diwawancarai wartawan. IDN Times/Imron

Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono mengatakan, para korban awalnya tak menaruh curiga terhadap pelaku. Sebab EB menyaru sebagai Humas Pertamina. Hal itu ia buktikan dengan seragam dan kartu kerja yang dimilikinya.

"Pelaku ini mengaku sebagai Humas Pertamina dalam melancarkan aksinya," kata Nanang, Rabu (30/10).

Baca Juga: Komplotan Anak Muda Lancarkan Penipuan di Marketplace

2. Para korban diminta menyetor uang sebesar Rp5 juta

Paling tengah, Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono saat menunjukkan barang bukti. IDN Times/Imron

Untuk menjadi pegawai Pertamina, syaratnya satu orang harus memberikan uang Rp5 juta. Total pelaku meraup Rp25 juta.

Kepada awak media, EB berkelit jika dirinya tidak berniat untuk menipu para korban. Pelaku mengaku sanggup memasukkan kelima orang itu karena punya kenalan orang dalam.

3. Pelaku sebelumnya pernah bekerja di rekanan Pertamina

Barang bukti berupa kartu pekerja yang berhasil diamankan polisi

Sebelumnya, EB juga bekerja di perusahaan rekanan Pertamina. Dia menjabat sebagai sub kontraktor. Hanya saja kontrak kerjanya tak diperpanjang.

Akhirnya EB nekat menipu para korban dengan menjanjikan bisa memasukkan kerja di Pertamina. "Sebenarnya kami juga sudah punya itikad baik untuk tidak meneruskan kasus ini ke ranah hukum dan saya pun bersedia mengembalikan uang yang saya minta," kata EB.

Atas tindakannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Puluhan Ekor Ayam di Tuban Mati Mendadak akibat Cuaca Panas

Berita Terkini Lainnya