Mengaku Jadi Dukun dan Bisa Gandakan Uang, Pedagang Kain Dibekuk
Para pelaku juga mengedarkan uang palsu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan, IDN Times- HR (58), warga Desa Sumber Ketempa, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur terpaksa ditangkap polisi di Desa Girik, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Kamis (3/10), lalu. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang kain keliling ini ditangkap atas tuduhan penipuan.
HR mengaku sebagai dukun dan bisa menggandakan uang puluhan juta, dengan syarat korban terlebih dahulu memberikan mahar uang senilai Rp8 juta. "HR ini mengaku sebagai dukun dan bisa menggandakan uang dan uang Rp8 juta menjadi Rp300 juta," kata Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung, Kamis (10/10).
1. HR dan komplotannya menggunakan uang palsu
Dalam menjalankan aksinya, HR dan delapan tersangka yang ditangkap juga menggunakan uang palsu, pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu untuk menipu korbannya.
Kepada polisi, HR mengaku jika uang palsu tersebut diperolehnya dari tersangka RM, asal Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. Adapun RM berperan sebagai pelaku pembuatan uang palsu. "Ada 8 tersangka yang kita amankan, mereka mempunyai peran masing-masing," jelas Feby.
Baca Juga: Divonis Nihil, Begini Perjalanan Dimas Kanjeng Sang Pengganda Uang