TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejari Lamongan Musnahkan Barang Bukti Sabu-sabu hingga Karnopen

Dimusnahkan agar tak disalahgunakan

Barang bukti hasil kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dimusnahkan. IDN Times/Imron

Lamongan, IDN Times- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan memusnahkan barang bukti (BB) narkotika, Selasa (17/12). BB tersebut disita dari tangan para pelaku kejahatan narkotika yang status hukumnya sudah inkracht.

"Jadi hari ini (Selasa), kami melakukan pemusnahan barang bukti jenis sabu periode Agustus hingga November 2019," terang Kepala Kejari Lamongan Diah Yuliastuti.

1. Sabu seberat 62,15 gram dan 4.400 butir pil dobel L dimusnahkan

Kejaksaan Negeri Lamongan memusnahkan barang bukti hasil kejahatan. IDN Times/Imron

Rincian BB yang dimusnahkan itu antara lain sabu-sabu seberat 62,15 gram; pil dobel L, 4.400 butir; ekstasi, 14 butir. Selain narkotika, Kejari Lamongan juga memusnahkan 18 handphone dan 25,5 liter arak.

"Untuk total kerugian yang dialami negara dengan adanya kasus ini kami tidak bisa mengkalkulasikan. Sebab, barang (bukti) sabu misalnya, ini tidak harga pasti," ungkapnya.

Baca Juga: Gebyar Ekspo Barang Bukti, Polres Malang Kota Kembalikan Pada Pemilik

2. Puluhan liter miras dimusnahkan

Barang bukti hasil kejahatan dimusnahkan Kejari Lamongan. IDN Times/Imron

Selain itu, kejaksaan juga memusnahkan puluhan liter miras berbagai jenis. Seperti arak Jawa dan miras pabrikan yang diamankan dari sejumlah warung kelontong di Kabupaten Lamongan.

"Kami juga memusnahkan 12 botol miras, anggur 2 botol, arak dan tuak sebanyak 251 liter serta ribuan batang rokok ilegal" jelasnya.

3. Dimusnahkan agar tidak bisa digunakan kembali

Pegawai Kajari Lamongan menunjukkan barang bukti hasil kejahatan. IDN Times/Imron

Sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, BB yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap wajib dimusnahkan. Hal ini bertujuan agar BB tersebut tidak kembali dipergunakan.

"Pemusnahan ini sebagai tanggung jawab kami untuk melaksanakan undang-undang, sehingga BB yang ada itu tidak disalahgunakan kembali," imbuhnya.

Baca Juga: Sudah Inkracht, Kejaksaan Kota Malang Musnahkan Ratusan Barang Bukti 

Berita Terkini Lainnya