Kejari Lamongan Musnahkan Barang Bukti Sabu-sabu hingga Karnopen
Dimusnahkan agar tak disalahgunakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan, IDN Times- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan memusnahkan barang bukti (BB) narkotika, Selasa (17/12). BB tersebut disita dari tangan para pelaku kejahatan narkotika yang status hukumnya sudah inkracht.
"Jadi hari ini (Selasa), kami melakukan pemusnahan barang bukti jenis sabu periode Agustus hingga November 2019," terang Kepala Kejari Lamongan Diah Yuliastuti.
1. Sabu seberat 62,15 gram dan 4.400 butir pil dobel L dimusnahkan
Rincian BB yang dimusnahkan itu antara lain sabu-sabu seberat 62,15 gram; pil dobel L, 4.400 butir; ekstasi, 14 butir. Selain narkotika, Kejari Lamongan juga memusnahkan 18 handphone dan 25,5 liter arak.
"Untuk total kerugian yang dialami negara dengan adanya kasus ini kami tidak bisa mengkalkulasikan. Sebab, barang (bukti) sabu misalnya, ini tidak harga pasti," ungkapnya.
Baca Juga: Gebyar Ekspo Barang Bukti, Polres Malang Kota Kembalikan Pada Pemilik
Baca Juga: Sudah Inkracht, Kejaksaan Kota Malang Musnahkan Ratusan Barang Bukti