TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasusnya Dihentikan, Wabup Bojonegoro Ajukan Gugatan Praperadilan

Kasus dihentikan karena tidak sah dan tidak berdasar hukum

Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto didampingi sejumlah pengacara saat memberikan keterangan kepada wartawan. IDN Times/Istimewa

Bojonegoro, IDN Times - Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro, Budi Irawanto melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan ini dibuat setelah Polda Jatim menghentikan kasus penyelidikan aduan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Bupati Bojonegoro Ana Mu'awanah yang sebelumnya telah dilaporkan ke polisi. 

1. Kasus tersebut dihentikan oleh Polda Jatim

Gapura pintu masuk Kabupaten Bojonegoro. IDN Times/Imron

Dalam perkara ini Polda Jatim menghentikan kasus tersebut karena dianggap tidak sah dan tidak berdasar hukum. Hal ini sesuai Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/5/II/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus yang diterbitkan oleh Direktur Reserse Krimininal Khusus Polda Jatim tertanggal 2 Februari 2022, lalu.

"Saya mewakili Wabup Bojonegoro Budi Irawanto telah mengajukan gugatan praperadilan. Karena kasus ini sebelumnya telah dihentikan oleh Polda Jatim," kata kuasa hukum Budi Irawanto, Muhammad Sholeh saat jumpa pers di Bojonegoro, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga: Rumah Makan Seblak Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

2. Berharap penyelidikan kasus pencemaran nama baik ditindaklanjuti kembali

Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah. Dok Instagram annamuawanah

Sholeh mengatakan, gugatan praperadilan tersebut juga telah di daftarkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan No Perkara: 11/Pid.Pra/2022/PN.SBY. Dengan mengajukan gugatan praperadilan Sholeh berharap agar kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Bupati Anna Mu'awanah ditindaklanjuti lagi.

"Meskipun objek Perkara a quo yang (sedang diperselisihkan) bukan SP3 tetapi penghentian penyelidikan a quo di atur di dalam Surat Edaran Kapolri No. 7 tahun 2018 tentang Penghentian Penyelidikan dan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 6 tahun 2019," katanya.

Baca Juga: Terlindas Truk Tronton, Dua Perempuan di Bojonegoro Tewas

Berita Terkini Lainnya