Kasusnya Dihentikan, Wabup Bojonegoro Ajukan Gugatan Praperadilan
Kasus dihentikan karena tidak sah dan tidak berdasar hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bojonegoro, IDN Times - Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro, Budi Irawanto melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan ini dibuat setelah Polda Jatim menghentikan kasus penyelidikan aduan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Bupati Bojonegoro Ana Mu'awanah yang sebelumnya telah dilaporkan ke polisi.
1. Kasus tersebut dihentikan oleh Polda Jatim
Dalam perkara ini Polda Jatim menghentikan kasus tersebut karena dianggap tidak sah dan tidak berdasar hukum. Hal ini sesuai Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/5/II/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus yang diterbitkan oleh Direktur Reserse Krimininal Khusus Polda Jatim tertanggal 2 Februari 2022, lalu.
"Saya mewakili Wabup Bojonegoro Budi Irawanto telah mengajukan gugatan praperadilan. Karena kasus ini sebelumnya telah dihentikan oleh Polda Jatim," kata kuasa hukum Budi Irawanto, Muhammad Sholeh saat jumpa pers di Bojonegoro, Rabu (6/4/2022).
Baca Juga: Rumah Makan Seblak Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta
Baca Juga: Terlindas Truk Tronton, Dua Perempuan di Bojonegoro Tewas