Di Hadapan Pedemo, Pemkab dan DPRD Lamongan Tolak UU Cipta Kerja
DPRD bakal bentuk tim advokasi penolakan UU cipta kerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan, IDN Times - Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, Abdul Ghofur menyatakkan secara tegas menolak Undang-undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR RI. Pernyataan penolakan itu disampaikan Ghofur saat menemui ratusan mahasiswa Lamongan yang menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD, Kamis (8/10/2020). Selain DPRD, Pemkab melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lamongan, Hamdani juga secara menandatangani penolakan Undang-undang tersebut.
"Kami sependapat dengan adek-adek mahasiswa, saya menolak Undang-undang Cipta Kerja," kata Ghofur.
Unjuk rasa ini sendiri diikuti gabungan dari sejumlah elemen mahasiswa, di antaranya, Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) serta puluhan pelajar SMK. Mereka menggelar aksi long march dari Tugu Adipura Lamongan menuju kantor Bupati dan DPRD.
1. DPRD Lamongan bakal kawal pembatal UU cipta kerja hingga ke MK
Tak hanya menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, politikus asal partai PKB tersebut juga menandatangani surat pernyataan yang isinya mendesak pemerintah mengeluarkan Perppu, mencabut Omnibus Law UU cipta kerja, membentuk tim advokasi dalam pengawalan judicial review di Mahkamah Konstitusi. "Secepatnya kita akan bentuk tim advokasi dan mengawalnya," jelasnya.
Baca Juga: Massa Ricuh di Grahadi Lempar Molotov, Polisi Balas Gas Air Mata
Baca Juga: Demo Omnibus Law di Grahadi Ricuh, Jebol Pagar Sampai Lempar Petasan