Beroperasi 24 Tahun, Produsen Jamu Ilegal Lamongan Digerebek Polisi
Resep membuat jamu diperoleh dari buku yang dibeli di pasar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan, IDN Times- Sebuah rumah di Desa Tukerto, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, yang diduga dijadikan tempat memproduksi jamu tradisional ilegal, selama 24 tahun digerebek polisi, Kamis (5/3), siang. Dari pengerebekan tersebut, polisi menyita ribuan jamu ilegal yang dikemas dalam botol ukuran 150 mililiter di rumah tersangka SD (62). "Hari ini kita amankan satu pelaku pembuat jamu tradisional ilegal," kata Kapolres Lamongan AKBP Harun di lokasi.
1. Tidak memiliki izin edar secara resmi dari Dinas Kesehatan
Harun menjelaskan, selain tidak memiliki izin edar secara resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan, pelaku juga tidak menyimpan bahan baku jamu tradisional di tempat yang lebih aman. Hal itu menurut dia dapat mengundang timbulnya berbagai macam penyakit yang disebabkan oleh hewan. "Pas digerebek petugas bahkan kami menemukan bahan baku jamu ini dihinggapi lalat dan serangga," ungkapnya.
Baca Juga: Polda Jatim Gerebek Rumah Produksi Jamu Kuat Ilegal di Wiyung
Baca Juga: Usai Gerebek, Polda Jatim Uji Forensik Kandungan Jamu Ilegal