Usai Gerebek, Polda Jatim Uji Forensik Kandungan Jamu Ilegal

Beneran bisa bikin kuat gak? jangan-jangan malah beracun

Surabaya, IDN Times - Setelah mengungkap rumah produksi jamu kuat ilegal di Perumahan Babatan Pilang, Wiyung, Senin (24/2), Polda Jawa Timur (Jatim) langsung menguji kandungan yang ada di dalamnya. Saat ini, bubuk jamu tersebut telah diuji forensik.

"Bubuk herbal atau jamu ini akan kami lakukan uji forensik unsur-unsur apa saja yang terdapat dalam bubuk tersebut sampai dikemas," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (25/2).

1. Polisi kejar pemasok bahan baku

Usai Gerebek, Polda Jatim Uji Forensik Kandungan Jamu IlegalGerebekan produsen obat kuat ilegal oleh Polda Jatim di Babatan Pilang, Wiyung, Surabaya, Senin (24/2). IDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Tak sampai di situ, polisi juga masih menelusuri pemasok bahan kimia jamu ilegal kepada tersangka berinisial C. Hasil keterangan sementara, bahan baku dikirim dari Jakarta. Padahal, barang-barang tersebut harusnya melalui mekanismenya secara khusus.

"Apabila tidak, tentu ada ilegal akses yang dilakukan yakni mendapatkan barang terlarang kimia ini. Kemudian diproduksi dalam suatu bentuk produk tertentu dan kemudian diedarkan tersangka. Ini kita tunggu hasil forensiknya oleh penyidik," ungkap Trunoyudo.

2. Jamu kuat ilegal sudah diedarkan di Surabaya 2 tahun terakhir

Usai Gerebek, Polda Jatim Uji Forensik Kandungan Jamu IlegalGerebekan produsen obat kuat ilegal oleh Polda Jatim di Babatan Pilang, Wiyung, Surabaya, Senin (24/2). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Parahnya, jamu kuat ilegal ini telah beredar selama dua tahun di Jatim, khususnya Surabaya. Tersangka membuat merek sendiri, seperti King Cobra, Gatot Kaca dan Cleopatra. Jamu kuat ini diedarkan di toko-toko pinggir jalan.

"Selama dua tahun ini diedarkan di toko-toko yang ada di kaki lima atau pinggir jalan, atau toko-toko obat jamu dalam bentuk kemasan kemasan yang sudah dikemas oleh tersangka yang sudah kita temukan di TKP," beber Trunoyudo.

3. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Usai Gerebek, Polda Jatim Uji Forensik Kandungan Jamu IlegalGerebekan produsen obat kuat ilegal oleh Polda Jatim di Babatan Pilang, Wiyung, Surabaya, Senin (24/2). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Jatim menggerebek sebuah rumah produksi jamu kuat ilegal di Babatan Pilang, Wiyung Surabaya, Senin (24/2). Satu tersangka bernisial C ditangkap dan 60 kardus jamu kuat siap edar disita. Kemudian ada juga bahan baku tersisa seberat 5 kg beserta alat produksinya.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 196 dan 197 UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan terancam 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Polda Jatim Gerebek Rumah Produksi Jamu Kuat Ilegal di Wiyung

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya