Bebas Usai Dapat Asimilasi, Pria di Lamongan Kembali Terjerat Narkoba
Kok gak ada kapok-kapoknya pak!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan, IDN Times - Mendekam di balik jeruji penjara selama 3 tahun lamanya ternyata tak membuat Aries Siswanto (43) menyesali perbuatannya. Pria asal Desa Sumlaran, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan ini justru kembali ditangkap polisi pada Sabtu 8 September 2021 lalu karena kedapatan menyimpan sabu seberat 0,3 gram di rumahnya.
1. Aries Siswanto bebas usai menerima asimilasi COVID-19
Sebelumnya pada tahun 2016 silam, Aries Siswanto ditangkap polisi karena tersandung kasus narkoba. Ia kemudian dipenjara di Lapas Lamongan selama 4 tahun. Namun pada tahun 2019 lalu, Aries mendapatkan asimilasi pengurangan masa tahanan selama 1 tahun hingga akhirnya di tahun 2019 ia pun bebas.
"Ada dua residivis kasus narkoba yang juga kami tangkap dalam operasi tumpas narkoba Semeru 2021 ini, salah satunya Aries Siswanto," kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, Kamis (16/9/2021).
Baca Juga: Profil Coki Pardede, Komika yang Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
Baca Juga: Akhirnya, Tiga Polisi Pesta Narkoba di Surabaya Disidang Besok