TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bebas Usai Dapat Asimilasi, Pria di Lamongan Kembali Terjerat Narkoba

Kok gak ada kapok-kapoknya pak!

Barang bukti sabu-sabu yang diamankan polisi dari para tersangka. Dok Istimewa

Lamongan, IDN Times - Mendekam di balik jeruji penjara selama 3 tahun lamanya ternyata tak membuat Aries Siswanto (43) menyesali perbuatannya. Pria asal Desa Sumlaran, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan ini justru kembali ditangkap polisi pada Sabtu 8 September 2021 lalu karena kedapatan menyimpan sabu seberat 0,3 gram di rumahnya.

1. Aries Siswanto bebas usai menerima asimilasi COVID-19

Operasi tumpas narkoba Semeru 2021, polisi berhasil amankan 15 pelaku. IDN Times/Istimewa

Sebelumnya pada tahun 2016 silam, Aries Siswanto ditangkap polisi karena tersandung kasus narkoba. Ia kemudian dipenjara di Lapas Lamongan selama 4 tahun. Namun pada tahun 2019 lalu, Aries mendapatkan asimilasi pengurangan masa tahanan selama 1 tahun hingga akhirnya di tahun 2019 ia pun bebas.

"Ada dua residivis kasus narkoba yang juga kami tangkap dalam operasi tumpas narkoba Semeru 2021 ini, salah satunya Aries Siswanto," kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, Kamis (16/9/2021).

Baca Juga: Profil Coki Pardede, Komika yang Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

2. Operasi tumpas narkoba Semeru polisi menangkap 15 pelaku

Operasi tumpas narkoba Semeru 2021, polisi berhasil amankan 15 pelaku. IDN Times/Istimewa

Miko menjelaskan, dalam operasi tumpas narkoba Semeru yang berlangsung tanggal 1 hingga 12 September 2021 ini, polisi menangkap 15 pelaku. Dari para pelaku, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dan juga pil dobel L.

"Untuk barang bukti sabu yang berhasil kita amankan berjumlah 9,63 gram, dobel L 2.638 butir dan Rp4.115.000 serta beberapa barang bukti lainnya yang kita berhasil amankan," jelas perwira polisi berpangkat dua melati di pundaknya ini.

Baca Juga: Akhirnya, Tiga Polisi Pesta Narkoba di Surabaya Disidang Besok

Berita Terkini Lainnya