Bebas Usai Dapat Asimilasi, Pria di Lamongan Kembali Terjerat Narkoba

Kok gak ada kapok-kapoknya pak!

Lamongan, IDN Times - Mendekam di balik jeruji penjara selama 3 tahun lamanya ternyata tak membuat Aries Siswanto (43) menyesali perbuatannya. Pria asal Desa Sumlaran, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan ini justru kembali ditangkap polisi pada Sabtu 8 September 2021 lalu karena kedapatan menyimpan sabu seberat 0,3 gram di rumahnya.

1. Aries Siswanto bebas usai menerima asimilasi COVID-19

Bebas Usai Dapat Asimilasi, Pria di Lamongan Kembali Terjerat NarkobaOperasi tumpas narkoba Semeru 2021, polisi berhasil amankan 15 pelaku. IDN Times/Istimewa

Sebelumnya pada tahun 2016 silam, Aries Siswanto ditangkap polisi karena tersandung kasus narkoba. Ia kemudian dipenjara di Lapas Lamongan selama 4 tahun. Namun pada tahun 2019 lalu, Aries mendapatkan asimilasi pengurangan masa tahanan selama 1 tahun hingga akhirnya di tahun 2019 ia pun bebas.

"Ada dua residivis kasus narkoba yang juga kami tangkap dalam operasi tumpas narkoba Semeru 2021 ini, salah satunya Aries Siswanto," kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, Kamis (16/9/2021).

2. Operasi tumpas narkoba Semeru polisi menangkap 15 pelaku

Bebas Usai Dapat Asimilasi, Pria di Lamongan Kembali Terjerat NarkobaOperasi tumpas narkoba Semeru 2021, polisi berhasil amankan 15 pelaku. IDN Times/Istimewa

Miko menjelaskan, dalam operasi tumpas narkoba Semeru yang berlangsung tanggal 1 hingga 12 September 2021 ini, polisi menangkap 15 pelaku. Dari para pelaku, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dan juga pil dobel L.

"Untuk barang bukti sabu yang berhasil kita amankan berjumlah 9,63 gram, dobel L 2.638 butir dan Rp4.115.000 serta beberapa barang bukti lainnya yang kita berhasil amankan," jelas perwira polisi berpangkat dua melati di pundaknya ini.

Baca Juga: Profil Coki Pardede, Komika yang Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

3. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara

Bebas Usai Dapat Asimilasi, Pria di Lamongan Kembali Terjerat NarkobaOperasi tumpas narkoba Semeru 2021, polisi berhasil amankan 15 pelaku. IDN Times/Istimewa

Miko menjelaskan, barang narkoba yang berhasil diamankan polisi tersebut rata-rata dipasok dari luar daerah, salah satunya Madura. Polisi sendiri saat ini masih memburu para pengedar. Sementara, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 tentang narkoba dengan ancaman hukum selama 20 tahun penjara.

"Kalau tersangkanya ini menyeluruh setiap kecamatan ada, tapi paling banyak adalah wilayah Pantura dan ini yang perlu kita waspadai kami kepolisian tidak akan memberikan ruang gerak kepada para pelaku," pungkasnya.

Baca Juga: Akhirnya, Tiga Polisi Pesta Narkoba di Surabaya Disidang Besok

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya