Bakar Alat Kampanye Prabowo-Sandi, Pria Ini Rekam dan Unggah di Medsos
Wah, yang kaya gini yang memperkeruh suasana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan, IDN Times- Diduga karena terpengaruh komentar negatif tentang politik di media sosial Facebook, seorang pria di Lamongan berinisial MH (26) nekat membakar Alat Peraga Kampanye (APK) calon presiden dan wakilnya Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno.
Pembakar APK berukuran sekitar 1 x 1,65 meter, lantas memancing reaksi dari para relawan dan tim sukses capres dan wakilnya nomor urut 02, di Lamongan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Lamongan karena diduga melanggar UU Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf (G).
1. Pelaku pembakar dilaporkan ke Bawaslu
Menurut Koordinator Tim Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi Kabupate Lamongan Dimyati, kasus pembakaran APK ini sudah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Lamongan. Ia berharap Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan tersebut. "Jadi kasus ini sudah kita laporkan, ke Bawaslu Lamongan," kata Dimyati, saat dihubungi IDN Times.
Baca Juga: Minta Datang ke Rumahnya, Guru di Lamongan Diduga Cabuli Siswa
Baca Juga: Bupati Fadeli: Kasus Stunting di Lamongan Sudah 14,4 persen