TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Malang Berupaya Meningkatkan Lagi Kepatuhan Wajib Pajak 

Setelah dihantam pandemik COVID-19

Penertiban bagi pelanggar wajib pajak (Dok. Pemkot Malang)

Malang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya meningkatkan kembali kepatuhan wajib pajak (WP) setelah dihantam pandemik COVID-19.

Selain WP hotel, resto, reklame, parkir, dan air tanah, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) juga menyasar WP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan. 

Faktanya, kawasan perumahan dan apartemen banyak yang masih menunggak PBB. Termasuk juga perumahan elite di jantung Kota Malang.

"Peningkatan kepatuhan wajib pajak harus terus dikuatkan. Mengingat saat ini kondisi ekonomi di Kota Malang mulai membaik. Bapenda harus terus melakukan penindakan kepada wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya, sesuai ketentuan yang berlaku," seru Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji.

Baca Juga: Pengembang Perumahan Kota Malang Resmi Serahkan PSU ke Pemkot Malang

1. Pemulihan ekonomi butuh perhatian semua pihak

Dok. Pemkot Malang

Wali Kota yang akrab disapa Pak Aji itu menekankan, pemulihan ekonomi butuh perhatian semua pihak. Mulai dari pemangku kebijakan, pelaku usaha hingga masyarakat umum.

"Terlebih saat ini memasuki masa pemulihan ekonomi. Mari bersama-sama kita gerakkan roda perekonomian di Kota Malang agar PAD kita juga dapat meningkat secara signifikan demi pembangunan berkelanjutan di Kota Malang," tuturnya.

Apalagi, Pemkot Malang melalui Bapenda juga telah memberi berbagai kemudahan pelayanan dan fasilitas pembayaran bagi WP. Pembayaran bisa dilakukan via transfer, sehingga bisa dilakukan dari manapun dan kapanpun. Untuk mengakses informasi seperti BPHTB dan SPPT juga bisa secara online, sehingga lebih transparan serta meminimalisir tatap muka dengan petugas.

Baca Juga: Kembangkan Bumdes Kabupaten Malang, LADUB Siapkan Si Bumbu Malang  

2. Sudah ada dua kali program pemutihan denda pajak

Dok. Pemkot Malang

Begitu pula untuk PBB, serta jenis pajak daerah lainnya, Bapenda telah menggelar dua kali program pemutihan denda pajak di tahun 2020 bertajuk Sunset Policy V dan VI, namun belum dimanfaatkan sepenuhnya oleh WP.

"Berbagai kemudahan pelayanan dan fasilitas pembayaran telah disiapkan Bapenda sehingga tidak ada lagi alasan bagi WP untuk menunda membayar pajak," tegas orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang tersebut.

Pendapat senada diamini Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono STP.  Giat penindakan berupa pemasangan stiker dan segel serta patok bagi WP yang menunggak dan belum beritikad baik melakukan pembayaran memang sudah sesuai aturan dan juga dalam rangka meningkatkan kembali kepatuhan mereka.

"Menurut kami sudah tepat, namun dilakukannya harus tetap terukur dan melihat situasi di lapangan. Mengingat beberapa sektor ekonomi sudah mulai pulih dan menggeliat, sehingga juga sudah tepat untuk dilakukan upaya mengingatkan kepatuhan kepada wajib pajak," paparnya.

3. Bapenda harus fokus memaksimalkan upaya yang dimiliki

Dok. Pemkot Malang

Ke depan, Komisi B berharap agar Bapenda bisa fokus dan memaksimalkan segala daya dan upaya yang dimiliki. Termasuk bisa membuat program kegiatan yang kreatif dan inovatif agar bisa meningkatkan pendapatan.

"Seperti terus meningkat kapasitas dan integritas dari para petugas pajaknya, karena mereka sebagai ujung tombak dalam pemungutan pajak daerah," ujar Trio Agus.

Pihaknya mengimbau Bapenda tetap menjalin kerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka sosialisasi tentang pajak, peningkatan kemampuan, pengawasan dan penindakan, termasuk menggali potensi pajak lain seperti dengan pihak platform digital.

"Kami juga minta tetap diadakan kajian dalam menggali potensi-potensi pajak. Baik strategi maupun subjek dan objek lain. Termasuk jika nanti perlu dilakukan revisi terhadap regulasi yang ada," ujarnya.

Berita Terkini Lainnya