VA Batal Bebas Besok, Masa Penahanannya Diperpanjang
Karena penyidikan masih belum selesai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Tersangka kasus pelanggaran Undang-undang ITE dalam rangkaian perkara prostitusi online, VA akan mendekam ditahanan Polda Jawa Timur lebih lama. Pasalnya Polda Jatim mengajukan perpanjangan masa penahanan.
1. Polda mengajukan perpanjangan masa penahanan
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menuturkan bahwa pengajuan perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan lantaran pemeriksaan atas VA belum tuntas. Sebelumnya, VA telah meringkuk di tahanan Polda Jatim selama 20 hari.
"Kita tahu bahwa VA sudah 20 hari. Oleh karena itu Polda Jatim melakukan permohonan perpanjangan penahanan yang kita temukan dari pengadilan dan Kejaksaan kita perpanjang selama 40 hari ke depan," ujar Barung di Mapolda Jatim," ujar Barung di Mapolda Jatim, Jumat (22/2).
Baca Juga: Prostitusi Daring, Kuasa Hukum: ES Tidak Pernah Ambil Foto DP
Baca Juga: Dicecar 30 Pertanyaan, ML Mengaku Tak Kenal Jaringan Prostitusi Daring