Masriah si Pembuang Kotoran ke Rumah Tetangga Dibui Lagi 

Walah buk gak kapok-kapok rek !

Sidoarjo, IDN Times - Masriah si pembuang kotoran ke rumah tetangga di Sidoarjo ditetapkan kembali menjadi tersangka. Hal itu karena Masriah mengulangi kesalahan yang sama. 

Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar, mengatakan, Masriah ditetapkan sebagai tersangka lagi karena dia membuang sampah ke rumah tetangganya, Wiwik sambil berjoget. Ia ditetapkan tersangka pada Selasa (31/10/2023). "Pelanggaran Perda. Sudah jelas ibu Marsiah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Anas Ali Akbar. 

Masriah ditetapkan tersangka karena ia terbukti telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo nomor 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) huruf C tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Masriah bisa dihukum penjara 3 bulan dan denda Rp50 juta. 

“Hukuman apakah lebih berat atau sama, kita sudah buatkan resumenya, namun tetap hakim yang memutuskan," terangnya.

Saat ini, berkas pemeriksaan Masriah telah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Sidang akan digelar pada 8 November 2023 nanti. 

"Kita sudah serahkan berkasnya ke pengadilan dan sidang akan digelar nanti di tanggal 8 November 2023," jelasnya.

Sementara, menantu Wiwik, Mas’ud berharap agar kali ini Masriah bisa dihukum maksimal. Sebab, Masriah tidak kapok dan mengulangi perbuatannya. "Dikasih pelajaran lagi. Masriah enggak ada kapok-kapoknya soalnya," ucap Mas'ud. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Masriah si pembuang kotoran ke rumah tetangganya di Kabupaten Sidoarjo kembali berulah. Kini Korban bernama Wiwik tak mau tinggal diam, ia pun kembali melaporkan Masriah ke Satpol PP Sidoarjo. 

Kuasa Hukum Wiwik, Dimas Pangga Putra mengatakan, Masriah telah dilaporkan ke Satpol PP Sidoarjo, Jumat (13/10/2023) pukul 09.00 WIB. Wiwik sendiri yang malaporkan hal ini ke Satpol PP. "Iya mbak, tadi jam 9 pagi bu Wiwik membuat laporan ke satpol PP," ujar Dimas kepada IDN Times.

Laporan kedua ini, sama dengan laporan sebelumnya. Yakni Masriah dilaporkan karena melanggar Perda No 10 tahun 2013 Pasal 8 ayar (1) huruf C tentang ketentraman dan ketertiban lingkungan. "Karena terkait dengan pelanggaran perda mbak mangkannya kita laporkan ke Satpol PP," ungkap dia. 

Dengan laporan yang kedua kali ini, ia berharap Masriah bisa mendapatkan hukuman yang maksimal. Sebab Masriah sudah melakukan hal tersebut secara berulang. 

"Kalau dari pihak keluarga inginnya (Masriah dihukum) semaksimal mungkin mbak sesuai dengaan ketentuan Perda Nomor 10 tahun 2013," pungkas dia.

Baca Juga: Masriah Berulah Lagi, Kini Kembali Dilaporkan ke Satpol PP

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya