Masriah Berulah Lagi, Kini Kembali Dilaporkan ke Satpol PP

Korban ingin Masriah dihukum maksimal

Sidoarjo, IDN Times - Masriah si pembuang kotoran ke rumah tetangganya di Kabupaten Sidoarjo kembali berulah. Kini Korban bernama Wiwik tak mau tinggal diam, ia pun kembali melaporkan Masriah ke Satpol PP Sidoarjo. 

Kuasa Hukum Wiwik, Dimas Pangga Putra mengatakan, Masriah telah dilaporkan ke Satpol PP Sidoarjo, Jumat (13/10/2023) pukul 09.00 WIB. Wiwik sendiri yang malaporkan hal ini ke Satpol PP.

"Iya mbak, tadi jam 9 pagi bu Wiwik membuat laporan ke satpol PP," ujar Dimas kepada IDN Times

Laporan kedua ini, sama dengan laporan sebelumnya. Yakni Masriah dilaporkan karena melanggar Perda No 10 tahun 2013 Pasal 8 ayar (1) huruf C tentang ketentraman dan ketertiban lingkungan. 

"Karena terkait dengan pelanggaran perda mbak mangkannya kita laporkan ke Satpol PP," ungkap dia. 

Dengan laporan yang kedua kali ini, ia berharap Masriah bisa mendapatkan hukuman yang maksimal. Sebab Masriah sudah melakukan hal tersebut secara berulang. 

"Kalau dari pihak keluarga inginnya (Masriah dihukum) semaksimal mungkin mbak sesuai dengaan ketentuan Perda Nomor 10 tahun 2013," pungkas dia. 

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Masriah berulah. Setelah membuang kotoran, kini ia membuang sampah di depan rumah tetangganya, Wiwik.

Aksi Masriah ini terekam CCTV yang terpasang di depan rumah Wiwik. Hal ini diungkap langsung oleh menantu Wiwik, Mas'ud. Terakhir kali Masriah membuang sampah di depan rumah Wiwik pada Kamis (5/10/2023) pagi.

"Intinya sudah terekam CCTV. Kemarin terekam sambil joget-joget gitu Masriahnya," ujar Mas'ud, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga: Masriah Berulah, Kini Buang Sampah ke Depan Rumah Wiwik Sambil Joget

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya