TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Usai Ahmad Dhani, Besok Gus Nur Sidang Perdana Perkara UU ITE

Ia diduga mencemarkan nama baik NU

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Usai Ahmad Dhani,  persidangan dengan kasus pencemaran nama baik juga akan segera digelar dengan terdakwa pentolan FPI, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Ia akan menjalani sidang perdana pada Kamis (23/5) di Pengadilan Negeri Kota Surabaya.

 

1. Gus Nur jalani sidang perdana besok

Dok. IDN Times/Istimewa

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung mengatakan bahwa persidangan Gus Nur akan dimulai pada Kamis di Ruang Sidang Cakra, ruang yang sama saat Ahmad Dhani disidang. Namun untuk waktu persidangan, Richard masih belum dapat memastikan.

"Kita standby sejak pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Tapi persidangannya bergantung kedatangan dari orangnya (Gus Nur). Kemungkinan siang ya sekitar pukul 13.00 WIB," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Rabu (22/5).

Baca Juga: Ahmad Dhani Sebut Replik JPU Tak Berisi

2. Berharap Gus Nur datang tepat waktu

IDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Lebih lanjut, Richard menjelaskan persidangan awal nanti hanya beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Sehingga sidang kemungkinan berjalan singkat.

"Oleh karena itu kami harap yang bersangkutan dapat hadir lebih awal karena jaksanya kan ada perkara-perkara lain yang harus diselesaikan," jelasnya.

3. Dilaporkan ke polisi akibat video diduga hina NU

Twitter/@nahdlatululama

 

Sebelumnya, Gus Nur terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh Kader Muda NU Jatim ke Polda Jatim atas videonya yang diduga mencemarkan nama baik NU dengan judul "Generasi Muda NU Penjilat."

"Siapa sih adminnya Generasi Muda NU itu? Coba misalkan perempuan, lebih cantik mana sama istri-istriku? He Generasi Muda NU taek, kalau kamu laki-laki, kamu lebih ganteng mana sama aku? Ekonomi kamu, lebih kaya mana sama aku ? Ayo buka-bukaan yo. Jangan-jangan kamu kere, jangan-jangan kau penjual nasi goreng. Jangan-jangan kamu luru utis," ujar Gus Nur dalam videonya seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa yang diunggah dalam sistem penelusuran perkara PN Surabaya.

Baca Juga: Kasus Pencemaran Nama Baik, Berkas Perkara Dhani Dilimpahkan Besok

Berita Terkini Lainnya