Ahmad Dhani Sebut Replik JPU Tak Berisi

Ada dua poin utama dalam replik JPU

Surabaya, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum atas perkara pencemaran nama baik terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo telah membacakan replik atas pledoi yang diajukan oleh terdakwa, Selasa (14/5) sejak pukul 14.30 WIB. Dalam replik tersebut, JPU menyatakan bahwa kuasa hukum terdakwa mengaburkan perkara.

1. Kuasa hukum dianggap mengaburkan perkara

Ahmad Dhani Sebut Replik JPU Tak BerisiIDN Times/Fitria Madia

 

JPU Winarko mengatakan bahwa upaya pengaburan perkara dilakukan oleh kuasa hukum Ahmad Dhani. Pasalnya, Dhani dianggap telah mengakui ujaran "idiot" yang ia lontarkan dalam vlognya. Sementara kuasa hukum dianggap mengalihkan perkara dengan menyebut ujaran tersebut sebagai umpatan belaka.

"Bahwa pada poin ini kuasa hukum berupaya mengaburkan pokok permasalahan yang telah diakui oleh terdakwa di depan persidangan sebagai upaya melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana," ujar Winarko.

2. Kuasa hukum dianggap memutarbalikkan fakta

Ahmad Dhani Sebut Replik JPU Tak BerisiIDN Times/Fitria Madia

Pada replik poin kedua tentang analisis yuridis, JPU Nur Rahmad mengatakan bahwa kuasa hukum Ahmad Dhani berusaha memutarbalikkan fakta atas pembuktian unsur-unsur pasal 45 ayat 3 pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Bahwa dalam pledoi penasehat hukum tidak konsisten dalam bersikap terhadap perbuatan yang secara nyata telah dilakukan oleh terdakwa dalam perkara ini yaitu penasehat hukum memohon kepada majelis hakim untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Padahal kedua permohonan tersebut mempunyai konsekuensi yuridis yang berbeda," ujar Rahmad.

3. JPU tetap pada tuntutan pertama

Ahmad Dhani Sebut Replik JPU Tak BerisiIDN Times/Fitria Madia

 

JPU juga mengatakan bahwa selama persidangan tidak ditemukan fakta yang dapat melepaskan terdakwa. Atas dua poin replik tersebut, JPU tetap pada pendirian awal yaitu menuntut terdakwa pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan.

"Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menyatakan tetap pada surat tuntutan yang telah kami bacakan dan kami serahkan pada persidangan yang lalu (7/5)," tutup Rahmad.

4. Ahmad Dhani menilai replik JPU tidak berisi

Ahmad Dhani Sebut Replik JPU Tak BerisiIDN Times/Fitria Madia

 

Usai mendengarkan replik, Ahmad Dhani dan kuasa hukumnya kompak mengatakan bahwa jawaban yang diberikan oleh JPU tidak berisi. Dhani juga mengatakan JPU tidak dapat menjawab pembelaan-pembelaan yang ia ajukan pada pledoi.

"Tidak ada satu pasal atau dalil dalil yang diucapkan hari ini. Saya setuju dengan pengacara saya tidak subtantif karena tidak ada dalil yang diucapkan. Kami tetap pada pledoi atau nota pembelaan," tutup Dhani.

Baca Juga: Lebaran, Ahmad Dhani Akan "Dipulangkan" ke Cipinang

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya