TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UMK Jatim 2021 Diumumkan Hari Ini, Mayoritas Daerah Tidak Naik

Kadisnakertrans sebut 20-an daerah UMKnya tetap

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Surabaya, IDN Times - Pengumuman besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota 2021 di Jawa Timur merupakan momen yang ditunggu-tunggu saat ini apalagi untuk para pekerja. Pasalnya, ada beberapa daerah yang tidak mengajukan kenaikan UMK. Pengumuman ini akan disampaikan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada Sabtu (21/11/2020).

1. Seluruh rekomendasi UMK sudah dibahas

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Himawan Estu saat diwawancara, Kamis (20/11). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo menyampaikan bahwa pembahasan rekomendasi UMK 2021 untuk 38 daerah sudah selesai dilakukan sejak Jumat (20/11/2020). Rekomendasi ini merupakan usulan dari masing-masing kepala daerah yang kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan Jatim.

"Rekomendasi UMK 2021 38 kabupaten/kota sudah di tangan Ibu Gubernur. Itu hasil sidang dengan berbagai pertimbangan yang masuk dan sudah dirumuskan Dewan Pengupahan," ujar Himawan, Sabtu (21/11/2020).

Baca Juga: Kangen Banyuwangi, Gubernur Khofifah Gowes Kampanye Protokol Kesehatan

2. Mayoritas diusulkan tidak naik

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmgrasi (Disnakertrans), Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Himawan membocorkan bahwa ada sekitar 20 daerah yang tidak menaikkan UMK karena berbagai pertimbangan. Ini berarti, mayoritas UMK 2021 di Jatim tidak naik dari UMK 2020. Sementara 5 daerah di ring 1 dipastikan akan naik.

"Untuk Ring 1 (Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto) semua usulannya naik. Persentasenya nanti menunggu yang sudah disahkan Gubernur," tuturnya.

Baca Juga: Demo Kenaikan UMP, Buruh dan Polisi Saling Blokade

Berita Terkini Lainnya