Terdakwa Pembakaran Polsek Tambelangan Jalani Sidang Perdana
Mereka terancam 15 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Tiga terdakwa pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang menjalani sidang perdananya, Rabu (11/9) di Pengadilan Negeri Kota Surabaya. Mereka merupakan tiga dari sembilan pelaku pembakaran yang telah menjadi terdakwa dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
1. Tiga terdakwa pembakaran Polsek Tambelangan jalani sidang perdana
Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. JPU Ahmad Junaidi memimpin proses pembacaan surat dakwaan. Ahmad juga ditemani KPU Tulus Ardiansyah. Ketiga terdakwa tersebut adalah (Habib) Abdul Khodir Al Hadad (37), Hadi Mustofa (20), dan Supandi (48).
"Bahwa bermula pada tanggal 22 Mei 2019 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa Habib Abdul Qodir Al Haddad Bin Abdullah menghubungi via handphone terdakwa Hadi Mustofa, terdakwa Supandi dan yang lainnya untuk datang kerumah terdakwa Habib Abdul Qodir Al Haddad Bin Abdullah dengan alamat Dusun Duko, Desa Tambelangan," ujar Junaidi.
Baca Juga: Lima Habib Dalang Pembakaran Mapolsek Tambelangan Masih Buron
Baca Juga: Khofifah Ungkap Akar Masalah Pembakaran Mapolsek Tambelangan