Tepat Tujuh Bulan, Enam Tersangka Amblesnya Gubeng Segera Disidang
Setelah berkasnya berkali-kali dikembalikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Tujuh bulan telah berlalu sejak longsornya Jalan Raya Gubeng Surabaya pada 18 Desember 2018. Akhirnya proses pemberkasan tersangka penyebab longsornya jalan tersebut sudah selesai. Berkas perkara mereka dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
1. Berkas perkara Jalan Raya Gubeng dinyatakan P21
Selama jalannya kasus Jalan Raya Gubeng, Kejati Jatim dan Polda Jatim kerap saling "lempar" berkas perkara. Ketika Polda Jatim melimpahkan ke Kejati, Kejati menyerahkan kembali berkas tersebut ke Polda Jatim. Berkali-kali berkas dianggap tidak lengkap. Akhirnya, berkas dinyatakan lengkap atau P21 dan siap memasuki proses peradilan.
"Berkas kasus Gubeng sudah di P21, sudah lengkap," ujar Asiten Pidana Umum Kejati Jatim, Maryono, Jumat (19/7).
Baca Juga: Jalan Raya Gubeng Akan Dibuka Sepenuhnya, Tersangka Tak Juga Disidang
Baca Juga: Begini Kata Polda Soal Status Putra Risma dalam Kasus Gubeng