Jalan Raya Gubeng Akan Dibuka Sepenuhnya, Tersangka Tak Juga Disidang

Berkasnya masih belum lengkap katanya

Surabaya, IDN Times - Jalan Raya Gubeng yang sempat longsor pada akhir tahun lalu, direncanakan akan dibuka sepenuhnya bulan ini. Meski pemulihan jalan telah optimal, namun rupanya proses hukum terhadap para tersangka penyebab longsornya jalan itu belum mengalami perkembangan.

Baca Juga: Galian Ditimbun, Jalan Raya Gubeng Baru Bisa Dibuka Penuh 2 Tahun Lagi

1. Berkas tersangka dikembalikan ke Polda Jatim

Jalan Raya Gubeng Akan Dibuka Sepenuhnya, Tersangka Tak Juga DisidangInstagram/humaspoldajatim

Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan enam tersangka penyebab longsornya Jalan Raya Gubeng. Keenam tersangka itu yaitu, Direktur PT Nusa Kontruksi Enjineering (NKE) berinisial BS, Project Manager PT NKE berinisial RW, Site Manager PT NKE AP, Project Manager PT Saputra Karya atas nama RH, Struktur Enjeneering Supervisor PT Saputra Karya bernama LAH, dan AK sebagai Struktur Supervisor PT Saputra Karya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan berkas-berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim. Namun, berkas itu akhirnya dikembalikan lagi ke Polda Jatim.

"Berkasnya sudah dikirim, tetapi ada perbaikan, P18," ujar dia di Mapolda Jatim, Senin (18/3).

2. Berkas masih belum lengkap

Jalan Raya Gubeng Akan Dibuka Sepenuhnya, Tersangka Tak Juga DisidangIDN Times/Fitria Madia

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, menerangkan berkas perkara tersangka Jalan Raya Gubeng memang dikembalikan. Alasannya, ada beberapa syarat yang belum dilengkapi polisi. Hanya saja, dia merasa baru menerima empat berkas dari enam tersangka yang ada.

"Ya betul. Kalau teknis gak bisa sampaikan, kurang itu ada syarat materil dan formil yang kurang untuk pembuktiannya. Saya tahunya empat berkas, tapi belum update," tuturnya saat dihubungi IDN Times.

3. Penyidikan tidak terganggu atas dibukanya jalan

Jalan Raya Gubeng Akan Dibuka Sepenuhnya, Tersangka Tak Juga DisidangIDN Times/Reza Iqbal

Kini, kejaksaan masih menunggu Polda Jatim untuk melengkapi berkas-berkas tersangka tersebut. Namun, Barung menjelaskan kelengkapan berkas tersangka tidak akan terpengaruh rencana dibukanya jalan itu menjadi empat jalur.

"Gak terganggu. (Dibukanya jalan) itu kepentingan masyarakat. Masyarakat kepingin jalan itu ya kita jalankan," ungkap Barung.

4. Penyidikan akan berlangsung

Jalan Raya Gubeng Akan Dibuka Sepenuhnya, Tersangka Tak Juga DisidangIDN Times/Reza Iqbal

Penyidikan yang dilakukan, kata Barung, akan dibuat sefleksibel mungkin setelah jalan dibuka. Kelengkapan materil dan formil dari para tersangka juga akan segera dilengkapi.

"Artinya, bahwa penyidikan kami buat sefleksibel mungkin. Yang penting adalah penyidikan itu memuat formal dan materil, tidak lepas dari itu," pungkas dia.

Para tersangka ini terancam dikenakan Pasal 192 ayat 1 juncto pasal 55 KUHP dan pasal 63 ayat 1 undang-undang nomor 38 2004 tentang Jalan.

Baca Juga: Baru Satu, Tersangka Amblesnya Jalan Gubeng Akan Bertambah

Topik:

  • Edwin Fajerial

Berita Terkini Lainnya