TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Hanya Surabaya dan Malang Raya, Ini 11 Daerah PPKM di Jatim

Apakah daerah kamu termasuk?

IDN Times/Agus Prabowo

Surabaya, IDN Times - Pemerintah pusat memutuskan enam daerah di Jawa Timur harus mengikuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun ternyata, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menambah jumlah daerah PPKM menjadi 11 kabupaten/kota.

1. Daftar 11 daerah PPKM di Jatim

IDN Times/Istimewa

Sebenarnya, daerah yang wajib PPKM hanyalah Surabaya Raya dan Malang Raya yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu. Namun, Pemprov Jatim menambahkan Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Blitar ke dalam daftar tersebut.

"Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut baik Instruksi Kemendagri, kemudian 4 indikator serta peta risiko COVID-19 yang diterbitkan Gugus Tugas pusat, maka ditetapkan 11 kabupaten atau kota di Jatim diberlakukan PPKM mulai 11 hingga 25 Januari 2021,” ujar Khofifah, Sabtu (9/1/2021).

2. Pemprov berwenang menambah daerah untuk PPKM

Pemeriksaan kendaraan di posko PSBB di MERR Surabaya, Selasa (28/4). IDN Times/Faiz Nashrillah

Khofifah menjelaskan, berdasarkan instruksi Mendagri nomor 1/2021 diktum 1 disebutkan bahwa daerah prioritas PPKM adalah Surabaya Raya dan Malang Raya. Sedangkan diktum 3 yang menyebutkan bahwa Gubernur juga dapat menetapkan kabupaten-kota lain untuk turut menerapkan PPKM.

"Oleh karena itu, penambahan daerah ini sudah sesuai dengan landasannya yaitu Inmendagri," tuturnya.

Baca Juga: Siap Jalankan PPKM, Malang Raya akan Memodifikasi Jam Malam

3. Tiga daerah zona merah ikut PPKM

IDN Times/Fitria Madia

Lebih lanjut, Khofifah menerangkan bahwa Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Blitar dimasukkan ke dalam daftar daerah pelaksana PPKM lantaran masih termasuk dalam zona merah berdasarkan peta yang dirilis oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana. 

“Salah satu penyebab peningkatan kasus COVID-19 ini adalah peningkatan mobilitas manusia sehingga penularan COVID-19 terus berjalan dan belum bisa dihentikan. Padahal, penurunan mobilitas akan sangat berpengaruh terhadap proses penularan COVID-19. Dengan diberlakukannya PPKM ini diharapkan dapat menekan penularan COVID-19,” ungkapnya.

Baca Juga: Jangan Takut PPKM, Whisnu Pastikan Surabaya Akan Tampak Normal

Berita Terkini Lainnya