Surabaya Gelar Hitung Ulang Pileg 3 TPS, KPU akan Jadi PPS
Hasil keputusan MK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Surabaya akan menggelar perhitungan surat suara ulang (PSSU) di tiga tempat pemungutan suara. PSSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan Partai Golkar untuk pemilihan legislatif (Pileg) DPRD Kota Surabaya.
1. Dilaksanakan di 3 TPS
Komisioner KPU Surabaya, Soeprayitno menjelaskan PSSU ini akan dilaksanakan di tiga tempat yaitu TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru, TPS 30 dan TPS 31 Kelurahan Putat Jaya. PSU ini rencananya diselenggarakan pada Sabtu (10/8).
Soeprayitno mengatakan bahwa PSSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK yang dibacakan pada Rabu (7/8) di gedung MK. Padahal sebelumnya, Bawaslu Surabaya sempat mengeluarkan putusan serupa pada 22 Mei 2019.
"Kami baru melakukannya bukan karena mengesampingkan Bawaslu. Putusan Bawaslu Surabaya tanggal 22 Mei. jadi tidak ada alasan KPU melaksanakan putusan Bawaslu karena terbitnya putusan melebihi batas waktu rekap perolehan suara secara nasional," ujar Soeprayitno melalui pesan singkat, Jumat (9/8).
Baca Juga: Permohonan Ditolak, Ini 3 Pujian BW ke Mahkamah Konstitusi
Baca Juga: Kalah di Pileg, Faldo Maldini Siap Gegerkan Politik Indonesia